DPRD Dukung Bupati Majalengka Ancam Blacklist Pengusaha Nakal
kacenews.id-MAJALENGKA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek senilai Rp 3,7 miliar yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah sejak tahun 2005 hingga 2023.
Dewan menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi, menyatakan pihaknya mendukung langkah Bupati Majalengka Eman Suherman yang berencana mem-blacklist para pengusaha atau kontraktor yang tidak kooperatif dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Kami meminta agar tidak hanya berhenti di teguran. Kalau memang sudah jelas ada temuan, dan ada pihak yang tidak mengembalikan, ya harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai Pemkab lemah tak berdaya menghadapi pengusaha nakal,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (29/10/2025).
Menurut Didi, munculnya temuan berulang selama hampir dua dekade mencerminkan adanya kelemahan sistem pengawasan dan verifikasi proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya pada kegiatan fisik. Karena itu, DPRD meminta Inspektorat serta OPD terkait melakukan audit internal lanjutan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
“Ini bukan hanya soal uang rakyat, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ke depan DPRD akan meminta laporan detail dari Inspektorat dan OPD terkait, jika nanti kita gelar rapat dengar pendapat,” tegasnya.
Didi juga menekankan bahwa DPRD tidak akan ragu mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan jika proses pengembalian dana tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.
“Kalau setelah ditegur berulang kali tidak juga dikembalikan, kami mendorong agar Pemkab bekerja sama dengan aparat. Jangan hanya menunggu itikad baik, karena ini menyangkut uang rakyat,” kata Didi.
Lebih lanjut, DPRD mendesak Pemkab Majalengka untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis digital dan memperketat mekanisme verifikasi sebelum pencairan dana proyek. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik kelebihan bayar maupun penyimpangan administrasi yang terus berulang setiap tahun.
“Ke depan, kami harap setiap pembayaran proyek harus berbasis bukti fisik, dan audit teknis yang jelas. Jangan ada lagi celah kebocoran,” tandasnya.
DPRD memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian temuan BPK hingga seluruh kewajiban pengembalian dana rampung. Dewan juga mendorong masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial.
“Ini jangan dibiarkan. Masyarakat pun harus bergerak bersama memplototi uang rakyat ini,” pungkas Didi.(Jep)



