Belum Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3,7 Miliar, Pemkab Majalengka Ancam Blacklist Pengusaha Nakal
Kacenews.id-MAJALENGKA-Bupati Majalengka akan mem blacklist pihak ketiga yang hingga kini belum mengembalikan kelebihan membayar kepada kas daerah berdasarkan hasil temuan BPK di Tahun 2005 hingga 2024 kemarin yang nilainya masih mencapai miliaran rupiah.
Diketahuia berdasarkan hasil audit BPK dari Tahun 2005 hingga Tahjun 2023 terjadi kelebihan membayar yang dilakukan Pemda Majalengka kepada pihak pengusaha dengan total Rp 3.742.441.195,87 dari 860 temuan BPK. Jumlah pengusaha uang harsu mengembalikan tidak terlalu banyak karena seorang pengusaha bisa saja setiap pekerjaanya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kelebihan membayar tersebut berada di 6 Organusasi Perangkat Daerah (OPD) masing – masing adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) , Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan , Badan Keuangan dan Aset Daerah,Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) serta Kecamatan Cigasong.
“Sebagian sekarang sudah membayar karena kita melakukan kerjasama penangihan dengan Kejaksaan Negeri, namun kini nilainya masih cukup besar, pengusaha masih nakal belum bersedia mengembaliakn kepebihan membayar tersebut, ” ungkap Bupati Eman.
Terhadap pengusaha atau pihak ketiga yang kerap mengerjakan pekerjaan proyek asal – asalan hingga menimbulkan kerugian negara dan setelah menjadi temuan BPK tidak bersedia mengembalikan maka terhadap mereka harus di blacklist (daftar hitam), tidak boleh diajak kerjasama kembali.
Akibat pengusaha nakal menurut Bupati yang kenda damprat masyarakat adalah dirinya, yang dianggap membiarkan.
“Pokoknya saya sudah intruksikan mereka yang nakal dan tidak mengembalikan uang harus di blacklist, siapapun itu saya tidak peduli, mereka harus bertanggungjawab terhadap kesalahannya,” ungkap Eman.
Menurutnya kini ada pengusaha yang sudah mengembalikan, tapi banyak pula yang belum mengembalikan walaupun sudah dilakukan penagihan berulang kali.
Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka Hendra Krisniawan menyebutkan, pengusaha yang belum mengembaliakn uang masih cukup banyak, tertinggi yang belum mengembalikan berada di Dinas PUTR, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan yang kesemuanya mengerjakan pekerjaan fisik.
“Kita MoU dengan kejaksaan cukup epektif, banyak yang sudah mengembalikan, persisnya siapa yang sudah mengembalikan dan berapa nilainya harus melihat data, tapi lebih dari Rp 1 miliaran,” ungkap Hendra.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Majalengka Agus Permana sependapat, bagi pengusaha nakal dan kerap kali pekerjaanya tidak sesuai berdasarkan keterangan BPK dan harus mengembalikan keuangan pada kas daerah harus dikenakan sanksi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Majalengka lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menarik uang APBD akibat kelebihan membayar kepada sejumlah pengusaha yang mengerjakan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemda Majalengka.
Nilai kelebihan membayar uang negara kepada para pengusaha di Tahun 2024 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai kurang lebih Rp 3,74 miliar yang tersebar di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, nilai kelebiohan membayar terhadap para pengusaha diharapkan bisa dibayar seluruhnya oleh pengusaha diakhir tahun 2025, agar dana tersebut bisa dikelola dan diperintukan kegiatan lain yang diperlukan Masyarakat Majalengka.
Saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Majalengka menurut Bupati terus berupaya melakukan komunikasi dengan para pengusaha yang masih belum mengembalikan dana tersebut disamping secara epektif dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka yang telah melakukan nota kesepahaman dengan Pemda Majalengka.
Diperoleh informasi dari total nilai temuan BPK sebesar Rp 3,74 miliar kini sudah ada pengembalian sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara dari sejumlah opengusaha, sisanya sebesar Rp 2,53 miliar lebih yang belum diselesaikan pihak pengusaha.
Kelebihan membayar tersebut karena pekerjaan yang dikerjakan oleh para pengusaha ada ketidak sesuaian dengan bukti fisik yang mereka kerjakan, uang yang dibayarkan terlalu tinggi tidak sebanding dengan volume pekerjaan. Hal tersebut diantaranya dari pekerjaan pembangunan jalan, ada juga dari kontruksi gedung dan sejumlah proyek lainnya.
Pemnerhati Kebijakan Publik dari Universitas Majalengka yang jiuga Ketua ICMI Orda Majalengka Diding Bajuri mengatakan, menyoal adanya hasil temuan BPK taun 2024 yang nilainya mencapai Rp 3,74 miliar karema adanya kelebihan bayar dari Pemerintah Daerah kepada pengusaha, ini menunjukan adanya salah kelola ( mis management). Hal ini menimbulkan pro dan kontra serta multi persepsi di tengah masyarakat.
“Dari berbagai sumber literasi yang saya baca, terjadinya kelebihan pembayaran oleh Pemda (Pemerintah Daerah) kepada pengusaha, kemungkinannya terjadi karena bebera hal seperti, kesalahan administrasi, yakni kesalahan dalam pengelolaan administrasi keuangan, seperti kesalahan input data atau perhitungan yang tidak akurat, bisa menyebabkan kelebihan pembayaran.
Bisa karena perubahan kebijakan, atau regulasi yang tidak diimplementasikan dengan baik bisa menyebabkan kelebihan pembayaran.
Ketidakjelasan atau ketidakakuratan dalam kontrak antara Pemda dan pengusaha bisa menyebabkan kelebihan pembayaran.
“Kesalahan dalam proses pengadaan barang atau jasa, seperti kesalahan dalam menentukan harga atau spesifikasi, bisa menyebabkan kelebihan pembayaran, ketidakjelasan tentang harga atau metode pembayaran dapat menyebabkan kelebihan pembayaran. Serta kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak “ jelasnya.
Kelemahan dari sisi pengusaha juga bisa terjadi di antaranya Adalah pengusaha tidak memenuhi standar kualitas pekerjaan yang disepakati, sehingga Pemda tetap membayar penuh meskipun pekerjaan tidak sesuai dengan harapan.
Pengusaha menggunakan dana yang diberikan oleh Pemda tidak efektif, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih besar dari yang seharusnya.
“Kurangnya akuntabilitas, pengusaha tidak memberikan laporan yang akurat tentang penggunaan dana, sehingga Pemda tidak dapat memantau penggunaan dana dengan efektif. Idealnya dalam sebuah kontrak kerja, sangat penting untuk memastikan bahwa semua klausul dan spesifikasi jelas, akurat, dan lengkap untuk menghindari kesalahan atau kelebihan pembayaran.” Ungkap Diding.
Banyaknya temuan BPK terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan disejumlah OPD seringkali terjadi dan bahkan hampir setiap tahun.
“Jika saja ada unsur kesengajaan dari pihak pengusaha, maka harusnya menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka atau OPD yang membangun kontrak kerja dengan pengusaha tersebut, jika perlu pengusaha nakal seperti ini menjadi daftar hitam, dan perlu diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku apalagi jika pengusaha tersebut berulang ulang melakukan kesalahan,” ungkapnya.(Tat)





