Presiden Prabowo, Bahasa Portugis dan Ingatan pada Tabrani
Syarifuddin
Pemerhati Praktik Komunikasi Politik
Peringatan Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober) tahun ini disambut dengan sebuah wacana yang mengejutkan sekaligus memantik refleksi, yaitu instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Portugis mulai diajarkan di sekolah-sekolah di Indonesia. Instruksi itu dikemukakan Presiden Prabowo sewaktu menerima kunjungan kenegaraan Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
” … karena pentingnya hubungan ini, saya sudah putuskan bahwa bahasa Portugis menjadi bahasa prioritas di pendidikan kita. Karena, kita ingin hubungan ini lebih baik. Selain bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Jepang, bahasa Korea, Perancis, Jerman, dan Rusia. Bahasa Portugis menjadi bahasa prioritas bagi kita,” kata Presiden Prabowo, saat menyampaikan pernyataan bersama Presiden Lula, seusai mengadakan pertemuan bilateral.
Di satu sisi, langkah ini menunjukkan ambisi diplomatik dan ekonomi yang jelas diorientasikan untuk memperkuat relasi dengan Brasil dan negara-Lusofon. Di sisi lain, hal ini menimbulkan keraguan, apakah kebijakan ini benar-benar selaras dengan semangat bahasa persatuan yang lahir dari Sumpah Pemuda atau justru menghadirkan gerakan pengalihan perhatian dari tugas‐besar literasi dan penguatan Bahasa Indonesia?
Untuk menjawabnya, agaknya kita perlu melakukan dua hal, yaitu memahami motif dan konteks kebijakan terbaru ini dan membaca kembali warisan pemikiran tokoh-tunggal yang sering terlupakan dalam narasi bahasa nasional, Mohammad Tabrani, untuk menggali jejak bagaimana bahasa dibedah sebagai instrumen kekuasaan dan identitas. Dengan demikian, kita tidak hanya mengevaluasi “apakah Bahasa Portugis cocok diajarkan?” melainkan “apa konsekuensi sosial-kultural dan historis dari keputusan ini?”
Beberapa laporan media menjelaskan bahwa perintah untuk memasukkan bahasa Portugis ke dalam kurikulum sekolah muncul dalam konteks kunjungan kenegaraan Prabowo ke Brasil. Dalam sambutannya, Prabowo menyatakan bahwa penguasaan Bahasa Portugis dapat membuka peluang kerjasama ekonomi, pendidikan, dan penelitian dengan negara-negara lusofon. Beberapa media juga kemudian mengabarkan bahwa DPR meminta agar kementerian terkait melakukan kajian terlebih dahulu sebelum penerapan massal pelajaran ini.
Secara pragmatis, motifnya tentu bisa dipahami. Di era globalisasi dan multipolaritas, bahasa asing adalah aset. Negara menghadapi persaingan investasi, riset, dan hubungan antarbangsa. Bahasa Portugis, meskipun bukan bahasa besar seperti Inggris atau Mandarin, punya keunikan. Brasil, sebagai kekuatan ekonomi di hemisfer selatan dan komunitas Lusofon di Afrika dan Asia, bisa jadi mitra strategis. Maka, secara kebijakan luar negeri, menambah bahasa Portugis ke kurikulum bisa dilihat sebagai bagian dari diversifikasi diplomasi budaya.
Namun, praktik kebijakan pendidikan berbeda dengan konsep diplomasi. Pengajaran bahasa baru memerlukan guru terlatih, materi yang relevan, ketersediaan akar sosial. Artinya, tidak cukup hanya “instruksi presiden” lalu langsung muncul buku pelajaran dan kelas. Dalam konteks Indonesia, di mana banyak daerah masih menghadapi tantangan besar seperti kekurangan guru bahasa Indonesia yang kompeten, literasi rendah, dan akses pendidikan tidak merata, instruksi semacam ini menimbulkan pertanyaan serius, yaitu apakah penguatan bahasa asing baru akan menarik perhatian dan sumber daya dari penguatan literasi nasional dan bahasa persatuan?
Untuk memahami ketegangan ini, kita perlu kembali ke era awal kemerdekaan dan prakemerdekaan ketika Mohammad Tabrani dan Mohamad Yamin berdebat keras. Tabrani, meskipun kurang populer dibanding Yamin, punya peran signifikan dalam perumusan gagasan bahasa persatuan di Indonesia.
Tabrani beradu argumen dengan Yamin yang juga berusul satu nama bahasa yang lain sebagai perekat bangsa. Yamin kekeuh dengan nama bahasa Melayu, sementara Tabrani kukuh dengan nama bahasa Indonesia. Bukan tanpa alasan, Tabrani memiliki logika yang teguh perihal pengusulan nama bahasa persatuan. Dia berlandaskan pada dua ikrar dalam Sumpah Pemuda, yakni bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia dan berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Jika Tanah Air dan bangsa menjadi Tanah Air Indonesia dan berbangsa Indonesia, seharusnya bahasa pun menjunjung tinggi bahasa yang satu, yakni bahasa Indonesia.
Pun M Yamin, bukanlah tanpa alasan, ketika mengusulkan bahasa Melayu. Sebab, kala itu, bahasa Melayu merupakan basantra (bahasa perantara) yang digunakan di seantero Nusantara. Perseteruan keduanya telah tercatat mengiringi munculnya kelahiran bahasa persatuan. Tepat pada 28 Oktober 1928, mereka dan para pemuda yang lainnya menyepakati satu bahasa sebagai bahasa persatuan bangsa, bahasa Indonesia.
Perseteruan gagasan Yamin dan Tabrani dalam hal bahasa nasional bisa dilihat sebagai refleksi pilihan politis. Bahasa yang menjadi “menang” bukan semata karena estetika atau keunggulan linguistik, melainkan karena kemampuan merangkul masyarakat luas. Dengan demikian, warisan Tabrani mengingatkan kita bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah alat politik, identitas, dan kekuasaan.
Dalam konteks ini, kebijakan Bahasa Portugis muncul di persimpangan. Apakah apa yang terucap dari Presiden Prabowo adalah langkah lanjutan dari tradisi terbuka Indonesia terhadap bahasa global atau justru momentum yang mengabaikan pentingnya bahasa lokal dan nasional sebagai basis persatuan? Jika warisan Tabrani adalah tentang memperkuat bahasa yang bisa menyatukan, maka sekarang muncul keputusan yang bisa membaca bahasa asing sebagai titik masuk baru. Hal tersebut tentu hadir bukan tanpa risiko.
Bahaya dari pergeseran prioritas tentu patut disimak lebih dalam. Ketika negara memutuskan untuk memasukkan bahasa asing yang bagi sebagian besar siswa benar-benar terasa asing, seperti Bahasa Portugis, ada pertaruhan di balik niat baik itu. Sistem pendidikan tentu tidak bekerja di ruang hampa. Sistem pendidikan berputar dengan sumber daya yang terbatas, anggaran, guru, dan waktu belajar. Begitu perhatian tersedot ke bahasa asing baru, ada risiko bahwa penguatan bahasa Indonesia, yang menjadi fondasi literasi dan perekat kebangsaan, malah tersisih. Di banyak daerah, tantangan kita justru masih soal kemampuan membaca dasar, penguasaan bahasa ibu, dan pengajaran bahasa Indonesia yang sesuai dengan kehidupan nyata murid.
Masalah lain adalah relevansi. Bagi kebanyakan wilayah di Indonesia, bahasa Portugis bukan bagian dari lanskap sosial sehari-hari. Tidak seperti Inggris, Mandarin, atau Arab yang punya koneksi ekonomi, kultural, atau religius yang kuat, bahasa Portugis tidak muncul di papan nama, pasar, atau media. Tanpa jembatan kontekstual yang jelas antara siswa dan dunia Lusofon, kebijakan ini bisa berhenti di tataran simbol dan gagah-gagahan dalam diplomasi semata.
Ada pula soal penerimaan sosial. Ketika kebijakan muncul tiba-tiba tanpa diskusi publik yang memadai, masyarakat mudah merasa kebijakan itu jauh dari nalar kebutuhan lokal. Guru dan orang tua mungkin bertanya-tanya, mengapa Portugis, bukan penguatan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah? Rasa keterlibatan menjadi penting karena kebijakan bahasa tidak bisa sekadar “turun dari atas”. Bahasa menyentuh identitas dan karenanya butuh ruang partisipasi agar terasa dimiliki bersama.
Risiko terakhir mungkin yang paling substansial, yaitu terpecahnya fokus kebahasaan nasional. Jika sekolah-sekolah sibuk menyiapkan pelajaran Portugis sementara pengajaran bahasa Indonesia melemah, paradoksnya jelas, yaitu bahasa asing dikuatkan, tetapi bahasa persatuan justru terkikis. Padahal, semangat Sumpah Pemuda bukan sekadar slogan “satu bahasa”, melainkan tekad menjadikan bahasa nasional sebagai jembatan sosial, bukan sekadar alat komunikasi. Di titik inilah, kebijakan yang tampak modern bisa justru menjauhkan kita dari amanat sejarah, yaitu menjadikan bahasa sebagai kekuatan yang menyatukan, bukan yang memecah perhatian bangsa.
Tentu, tidak adil apabila kita menutup mata terhadap sisi positifnya. Kebijakan mengajarkan bahasa Portugis tidak sepenuhnya harus dibaca sebagai langkah keliru. Ada argumen yang layak dipertimbangkan, terutama bila kita melihatnya dari kacamata hubungan internasional dan masa depan generasi muda.
Pertama, peluang global yang terbuka cukup nyata. Dunia hari ini tiddak lagi didominasi oleh segelintir bahasa besar seperti Inggris atau Mandarin. Negara-negara Lusofon (Brasil, Angola, Mozambik, hingga Timor-Leste) mewakili pasar, jejaring riset, dan ruang diplomasi yang besar tetapi belum tersentuh optimal oleh Indonesia. Hambatan bahasa kerap membuat kerja sama terbatas pada seremoni, tanpa tindak lanjut akademik atau ekonomi yang kuat. Jika bahasa Portugis benar-benar dikuasai sebagian generasi muda Indonesia, maka celah itu bisa berubah menjadi peluang konkret yang menyentuk aspek perdagangan, pertukaran mahasiswa, hingga kolaborasi kebudayaan.
Kedua, dari sisi linguistik, Indonesia punya tradisi multibahasa yang kuat. Menambah satu bahasa baru tidak semestinya dilihat sebagai ancaman, sepanjang proporsinya terukur dan tujuannya jelas. Kemampuan berbahasa asing justru memperluas horizon berpikir dan menumbuhkan kepekaan antarbudaya. Selama pengajaran itu tidak menyingkirkan bahasa nasional, keberagaman bahasa justru bisa menjadi bentuk kekayaan kognitif bangsa.
Ketiga, bahasa adalah alat soft power. Dalam diplomasi modern, penguasaan bahasa mitra sering kali menjadi bentuk pengaruh yang lebih halus tetapi efektif. Dengan mempelajari bahasa Portugis, siswa tidak hanya mempelajari tata bahasa atau kosakata, tetapi juga membuka diri pada pandangan dunia baru, yaitu tentang sejarah, kesenian, dan cara berpikir masyarakat Lusofon. Dari sanalah lahir penghormatan antarbudaya dan peluang memperkuat posisi Indonesia di panggung global, bukan melalui dominasi, melainkan melalui kedekatan.
Terakhir, bagi lembaga pendidikan, kebijakan ini bisa membuka jalur baru kerja sama. Universitas atau sekolah yang ingin membangun program dengan Brasil atau negara-negara berbahasa Portugis akan lebih siap bila memiliki tenaga pendidik dan pelajar yang sudah mengenal bahasanya. Bahasa bisa menjadi prasyarat untuk membangun kolaborasi riset, beasiswa, hingga pertukaran pengajar yang lebih bermakna.***





