Pembunuh Bocah SD Ditangkap Bermotif Penyimpangan Seksual
Terduga Pelaku Gin Gin Ginanjar Terancam Hukuman Seumur Hidup
kacenews.id-MAJALENGKA-Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pembunuhan murid kelas V SD, MRS (11 tahun) yang tewas di toilet Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pelaku adalah Gin Gin Ginanjar (24 tahun), warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura yang masih tetangga desa dengan korban.
Peristiwa pebunuhan murid SD tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam toilet Masjid At-Taubah, tak jauh dari Kantor Desa Sadasari.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Udiyanto dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Dony Arivanto pada konferensi pers, Selasa (21/10/2025) mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di wilayah Maja, Kabupaten Majalengka. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Korban berinisial MRS (11 tahun) ditemukan meninggal dunia di dalam toilet Masjid At-Taubah, tak jauh dari Kantor Desa Sadasari.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang dan melakukan tindakan kekerasan disertai pencabulan terhadap korban.
Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat bertemu dan berbincang hingga menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Pada Sabtu tepatnya di hari kejadian, mereka kembali bertemu di halaman kantor desa dan pelaku mengajak korban ke area masjid dan berpura-pura ingin menggunakan toilet.
“Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam bak mandi dan meninggalkannya,” jelas kapolres.
Disampaikan kapolres, di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti, dan kini diamankan penyidik. Barang bukti itu yakni pakaian korban, sepeda, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
“Dari petunjuk tersebut, Tim Inafis dan Resmob Polres Majalengka kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Maja. Penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus ini secara ilmiah dan objektif. Setiap langkah penyidikan kami, didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini terungkap secara terang dan profesional,” kata kapolres.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan ditegakkan secara profesional. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Tat)





