CirebonRaya

Dalami Kasus Dugaan Pengalihan Anggaran DAU Pendidikan Rp 30,5 M, Kejari Kota Cirebon Panggil Pejabat Pembendaharaan BPKPD

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mendalami kasus dugaan pengalihan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant bidang Pendidikan senilai Rp 30,5 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.

Baru-baru ini, pejabat di Bagian Perbendaharaan BPKPD Kota Cirebon, Ayip Fitli terlihat mendatangi kantor Kejari. Bukan kali ini saja, kedatangannya merupakan yang kesekian kalinya dalam rangkaian proses penyelidikan kasus tersebut.

Pejabat di Bagian Perbendaharaan BPKPD Kota Cirebon itu tidak memberikan komentar apapun kepada awak media terkait kedatangannya di kantor Kejari Cirebon.

Sementara itu menurut Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai kedatangan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

“Belum bisa memberikan penjelasan dulu karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa pejabat Pemkot Cirebon juga telah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan seperti Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, Kepala Bidang Anggaran BPKPD, Akhmad Amin, dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Ade Cahyani.

Diketahui, kasus ini mencuat usai Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mempublikasikan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 yang menemukan adanya dugaan pengalihan anggaran DAU tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kota Cirebon melalui serangkaian pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan data dan klarifikasi.

Selain itu, Repdem bahkan sempat meminta kepada pihak kejaksaan untuk menelusuri atau melakukan audit menyeluruh terhadap 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Bidang Perbendaharaan BPKPD Kota Cirebon.

Repdem pun menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari Disdik Kota Cirebon kepada pemerintah pusat. Karena menurutnya, program yang dibiayai melalui DAU Spesifik Grant sebesar Rp 104 miliar seharusnya sudah rampung pada tahun 2023. Namun, di lapangan ditemukan indikasi penggunaan anggaran untuk kegiatan di luar peruntukannya.

“Faktanya, anggaran itu justru dialihkan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai tujuan awalnya,” kata Sekjen Repdem, Meylani.(Jak)

Related Articles

Back to top button