CirebonRaya

Penyelenggara MBG Wajib Tersertifikasi Laik Sehat, Kadinkes: Baru 26 yang Mengajukan SLHS

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan melakukan antisipasi terkait banyaknya kasus keracunan makanan yang dialami siswa yang menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski, kasus tersebut tidak terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurutnya, sertifikasi ini menjadi syarat mutlak agar setiap penyelenggara mampu menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah potensi adanya keracunan.

“Sekarang, semua SPPG harus punya sertifikat laik sehat. Sampai saat ini, sudah banyak yang mengajukan SLHS, dan kami dorong agar semuanya segera menyusul,” kata Eni di Sumber, Senin (29/9/2025).

Eni menjelaskan, aturan bahwa SPPG harus memiliki SLHS
merupakan tindak lanjut dari kasus keracunan yang sempat terjadi di beberapa daerah lain.

Pasalnya, ada beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat menjadi perhatian khusus. “Alhamdulillah, Kabupaten Cirebon tidak masuk daftar itu. Tapi kami tetap harus waspada,” ujarnya.

Untuk memperkuat pencegahan, kata Eni, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekretaris daerah dan mitra penyelenggara MBG.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang seluruh SPPG guna diberikan pembinaan, pendampingan pengajuan SLHS, serta penyuluhan tentang keamanan pangan.

Selain itu, lanjut Eni, langkah lain yang dilakukan oleh dinkes yakni menerjunkan langsung tim untuk memonitoring lapangan dengan mengecak langsung kondisi dapur, kualitas air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kebersihan peralatan masak dan makan.

Pihaknya juga akan melakukan uji usap pada alat dapur untuk memastikan tidak ada kontaminasi bakteri. “Inspeksi ini menyeluruh. Tidak hanya ruang dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak. Semua mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Eni.

Ia menambahkan, standar laik sehat juga mewajibkan adanya tenaga ahli gizi di setiap SPPG. Kehadiran ahli gizi sangat penting untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga.

“Ketentuannya satu, SPPG harus ada satu ahli gizi. Ini standar dari BGN agar program makan bergizi gratis lebih terjamin,” ujarnya.

Masih kata Eni, pihaknya juga membuka peluang bagi SPPG untuk mengajukan pelatihan mandiri, sehingga kualitas layanan dapat terus ditingkatkan.

“Hingga saat ini tercatat ada 75 SPPG di Kabupaten Cirebon, namun baru 26 yang mengajukan SLHS. Kami akan terus mendorong semua SPPG agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi. Tujuannya jelas, melindungi anak-anak penerima makan bergizi gratis dari potensi keracunan,”katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button