Ayumajakuning

Pilwu Serentak di Indramayu Digelar 10 September 2025, Camat Kandanghaur Gelar Rakor dan Sosialisasi

kacenews.id-Proses penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) Serentak tahun 2025 wilayah Kabupaten Indramayu akan digelar pada tanggal 10 Desember 2025. Terselenggaranya kegiatan Pemilihan Kuwu (Pilwu) ini bisa terlaksana setelah adanya surat jawaban dari Kemendagri.

Surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada tanggal 16 September 2025 tersebut adalah sebagai jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, mengenai permohonan penjelasan pelaksanaan pilkades di Jawa Barat.

Demi suksesnya penyelenggaraan Pilwu di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Camat Kandanghaur selenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 8 desa yang akan menyelenggarakan Pilwu.

Rakor yang dihadiri oleh Kuwu dan Ketua BPD dari desa yang akan menyelenggarakan Pilwu Serentak Tahun 2025 itu diselenggarakan di aula Kantor Kecamatan Kandanghaur pada hari Jumat, 19 September 2025.

“Setelah ada kepastian penyelenggaraan Pilwu, Kami Kecamatan Kandanghaur segera kami gelar Rakor dan sosialisasi guna mempersiapkan pelaksanaan Pilwu sesuai dengan petunjuk dari DPMD Indramayu,” Kata Rusyad Nurdin, ST. MSi. Camat Kandanghaur.

“Ada 8 desa di wilayah Kecamatan Kandanghaur yang akan melaksanakan Pemilihan Kuwu Serentak pada tahun ini. Diantaranya adalah Desa Curug, Desa Pranti, Desa Karangmulya, Desa Karanganyar, Desa Bulak, Desa Parean Girang, Desa Soge dan Desa Kertawinangun” sambungnya

Kemudian dalam pemaparannya, Camat Rusyad pun memiliki harapan besar penyelenggaraan Pilwu di wilayah Kecamatan Kandanghaur bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.

“Harapan kami dari Pemcam Kandanghaur, berharap penyelenggaraan Pilwu di wilayah Kandanghaur ini bisa berjalan lancar dan aman kondusif” ungkapnya

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebelumnya memberitahukan kepada para Camat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu dengan surat bernomor 400.10 2/752/Pemdes, dan pada surat tersebut tertulis batas akhir dari pembentukan kepanitiaan Pilwu adalah pada tanggal 25 September 2025.

“Dalam rangka persiapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, diminta Saudara memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu di wilayah kerjanya agar membentuk Panitia Pemilihan Kuwu paling lambat tanggal 25 September 2025,” tulis DPMD Indramayu dalam suratnya.(Apip)

Related Articles

Back to top button