Ragam

Diduga Lakukan Penipuan, Selebgram Dilaporkan Korban ke Polisi

 

 

kacenews.id-CIREBON- Seorang pengusaha toko oleh-oleh di  Kota Cirebon menjadi korban dugaan tindak penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang selebgram Cirebon yang berinisial IS terkait jual beli logam mulia silver Antam (perak Antam) sebanyak 2 kilogram (kg).

Korban, Yunitawati Atmadjaja, di damping oleh kuasa hukumnya yakni Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika kliennya melihat unggahan story di Instagram milik IS yang memposting menjual logam mulia silver Antam (perak Antam), kemudian korban Yunitawati tertarik dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatAspp dengan penjual (IS) untuk menanyakan dan memastikan ketersediaan barang tersebut. Selanjutnya disampaikan oleh IS bahwa barang tersebut yaitu berupa logam mulia silver Antam (perak Antam) tersedia dalam jumlah banyak.

Setelah itu, Yunitawati melakukan pemesanan logam mulia silver Antam sebanyak 2 kg dengan harga Rp 67.500.000 dan melakukan transfer pada  29 April 2025 kepada rekening pribadi milik IS untuk pembelian barang tersebut.

Namun barang yang dibeli oleh Yunitawati tidak kunjung datang, lalu setelah menunggu selama 1 bulan yakni pada 28 Mei 2025 selegram berinisial IS hanya mengirimkan 500 gram tanpa melakukan pemberitahuan kepada Yunitawati, bahwa barang yang dikirim hanya 500 gram.

“Yunitawati baru mengetahui barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan setelah barang dibuka, kemudian Yunitawati mempertanyakan terkait hal tersebut kepada selegram IS. Kemudian dijawab oleh IS bahwa sisa barang sebanyak 1,5 kg sedang dalam proses pengiriman dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon. Namun hingga saat ini barang tersebut tidak pernah dikirimkan oleh IS,” tutur Sokoburi, Senin (15/9/2025)

Pada akhir Agustus 2025, upaya klarifikasi dan mediasi sempat dilakukan secara langsung oleh Yunitawati dan suaminya dengan mendatangi tempat usaha IS yang berlokasi di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, IS Kembali menyampaikan bahwa barang sudah dikirim dan akan tiba pada  31 Agustus 2025. Namun, Yunitawati harus kembali menelan pil pahit karena barang yang dijanjikan tidak pernah kunjung datang.

Merasa dirugikan, Yunitawati didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polsek Seltim untuk melaporkan peristiwa tersebut. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Yunitawati termasuk dengan para saksi sebanyak 3 orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. Selanjutnya pihak kepolisian akan mengirimkan surat kepada IS untuk dimintai keterangan dan mendalami terkait peristiwa tersebut.

Yunitawati menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi terhadap kinerja profesional jajaran Polres Cirebon Kota, khususnya Polsek Seltim karena telah bertindak responsif dalam melakukan penanganan dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami berterimakasih atas pelayanan dan penanganan yang diberikan, semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ucapnya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button