CirebonRaya

Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Nashrudin Azis Tunjuk Furqon Nurzaman sebagai Kuasa Hukum

kacenews.id-CIREBON-Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon, Nashrudin Azis menunjuk A. Furqon Nurzaman sebagai kuasa hukumnya.

Eks Wali Kota Cirebon itu mempercayakan sepenuhnya kepada Furqon terkait proses hukum yang sedang ia jalani. Saat ini, Nashrudin Azis sendiri telah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.

Furqon Nurzaman mengatakan, dirinya secara resmi telah diberikan kuasa oleh Nashrudin Azis untuk menghadapi kasus tersebut.

“Saya diminta oleh Pak Nashrudin Azis untuk jadi kuasa hukumnya sejak hari ini ,” kata Furqon, Senin (15/9/2025).

Furqon menambahkan, saat ini, kondisi Nashrudin Azis dalam kondisi sehat. Beberapa waktu yang lalu, ia sempat menengok Nashrudin Azis di Rutan Kelas I Cirebon.

Saat ia menjenguknya, banyak sekali yang disampaikan Nashrudin Azis terkait perkara yang ia hadapi.Menurutnya, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Banyak yang beliau sampaikan terkait permasalahan ini, terhadap tuduhan- tuduhan yang barangkali beliau belum paham sepenuhnya. Tentu, kami hormati proses hukum yang saat ini berjalan. Yang jelas, kami berharap hak-hak beliau sebagai tersangka dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.

Furqon juga mengatakan, persiapan pembelaan pasti akan disiapkan. Termasuk, mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi terkait tuduhan- tuduhan yang pihaknya belum bisa memastikan.

“Mungkin, setelah membaca BAP, kami bisa mengetahui atas dasar apa beliau ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Namun yang terpenting, menurutnya, penyidik tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebab menurutnya, seperti yang sudah terpublikasi di media, masih ada pihak- pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.

“Kan masih ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau pertanggungjawaban. Kalaulah ada Rp 26 miliar kerugian negara, maka harus jelas dan ditelusuri siapa saja pihak yang menerima. Kami mendukung proses hukum ini agar diproses hingga tuntas,” katanya.

Furqon juga menilai jaksa atau penyidik, boleh saja memakai presumption of guilty atau asas praduga bersalah.

Namun, Furqon juga menegaskan bahwa seorang tersangka juga berhak ditempatkan pada asas presumption of innocent atau asas praduga tidak bersalah.

“Jadi mari bersama- sama berpikir sehat. Pak Nashrudin Azis juga tadi menyampaikan, Kota Cirebon harus tetap kondusif,” tuturnya. (Iskandar/KC)

Pointer
-Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menunjuk A. Furqon Nurzaman sebagai kuasa hukum.
-Nashrudin Azis dalam keadaan sehat di Rutan Kelas I Cirebon.
-Kuasa Hukum Furqon Nurzaman mengingatkan agar penyidik tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
-Kasus Rp26 miliar kerugian negara harus ditelusuri siapa saja yang menerima manfaat.
-Menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi kliennya.

-Pesan Nashrudin Azis:
Kota Cirebon harus tetap kondusif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Related Articles

Back to top button