Finansial

Gali Potensi PAD, Bappenda Kuningan Luncurkan Fastabikul

kacenews.id-KUNINGAN-Salah satu upaya optimalisasi pendapat pajak daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan meluncurkan program “Fastabikul” (Fasilitasi Nota Bill Kanggo Usaha Lancar) dalam rangka memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun sasaran pajak daerah tersebut antara lain para pedagang makakan tradisional yang selama ini melakukan transaski tanpa mengenakan nota bill.

Sebagian besar mereka (para pedagang) melakukan transaksi secara tradisional, tanpa mencantumkan pajak yang dikenakan pada pembeli sebesar 10 persen pada setiap nota bill atau srtuk pembayaran. Untuk itu, jajaran Bappenda Bidang Pendapatan 1 meluncurkan program Fastabikul bagi para pengelola atau pengusaha rumah makan yang melakukan transaksi secara manual maupun tradisional.

Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Laksono Dwi Putranto, disampaikan Kasubid Pendataan Bidang Pendapatan 1, Antoni Hamzah, Kamis (28/8/2025), mengemukakan, hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus sebagai pengawasan dari Bappenda terhadap para pengusaha rumah makan yang masih melakukan transaksi secara tradisional.

Untuk itu, petugas Bappenda Bidang Pendapataan 1 hadir untuk memfasilitasi dalam pelaksanaan transaksi bagi pemberi pelayanan maupun yang menikmati pelayan (pembeli) untuk sama-sama mentaati kewajiban membayar pajak tersebut.

“Apabila pembeli dalam sekali transaksi mengeluarkan uang Rp 100 ribu, maka dikenakan pajak sebesar 10 persen. Selama ini sebagian pedagang atau pengusaha rumah makan tradisional tidak mengenakan nota bill sebagai bukti pembayaran. Kewajiban yang harus dibayar dari para wajib pajak sebagai kontribusi terhadap Pendapat Asli Daerah belu dilakukan secara menyeluruh,” ujar Antoni.

Menurutnya, kesadaran wajib pajak ini harus terus dibangun melalui pendekatan maupun sosialisasi terhadap mereka (para pemilik) usaha rumah makan, khusunya yang bertransaksi secara manual.

Melalui kegiatan Program Fastabikul ini diharapkan, kuhuusnya bagi para wajib pajak untuk sama-sama mentaati aturan yang ada. Sebab pajak deerah itu akan kembali lagi pada masyarakat.(Sul)

Back to top button