Satori Jadi Tersangka, Zaenal Muttaqin Berpeluang Jadi Anggota DPR RI

kacenews.id-CIREBON-Pasca penetapan anggota DPR RI dari Partai NasDem, Satori, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), muncul pertanyaan publik soal siapa yang akan menggantikannya di parlemen.
KPK menjerat Satori dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Merujuk pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPR dapat diberhentikan antar waktu (PAW) apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pengganti calon terpilih berasal dari daftar calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan yang sama, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang bersangkutan.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai NasDem memperoleh total 29.858 suara sah di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024.
Adapun perolehan suara caleg Partai NasDem dari dapil tersebut adalah Satori 70.708, H. Zaenal Muttaqin 18.910, H. Eryani Sulam 13.254, Rickie Ferdinansyah 10.268, Nining Indra Shaleh 9.978, Muhajidin Nur Hasim 5.730, H. Hendra Hartono 3.641, Suyatmi Alwita 2.101, Samira Achmad 836.
Dengan Satori sebagai peraih suara terbanyak pertama, maka H. Zaenal Muttaqin berpeluang menggantikan posisi tersebut melalui mekanisme PAW sebagai peraih suara terbanyak kedua.
Menanggapi kemungkinan tersebut, H. Zaenal Muttaqin menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses PAW kepada mekanisme internal partai.
“Masih terlalu dini membicarakan soal itu (PAW). Saya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai. Jadi, kita tunggu saja keputusan dari DPP,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia juga menegaskan komitmennya sebagai kader untuk mendukung penuh hasil Rapimnas I Partai NasDem yang menargetkan posisi tiga besar dalam Pemilu 2029 mendatang.(Fan)