Ayumajakuning

Pembangunan Kawasan Industri Losarang, Warga Dikeluhkan Debu dan Desak Kompensasi Pengusaha

kacenews.id-INDRAMAYU-Pembangunan Kawasan Industri yang ada diwilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terlihat bergerak cepat. Hal ini terpantau dari mobilitas mobil dumptruck dengan membawa berbagai macam material proyek lalulalang keluar masuk areal kawasan industri.

Tingginya mobilitas kendaran proyek tersebut akhirnya menyisakan dampak serius pada lingkungan warga disekitarnya. Salah satu dampak yang kini sedang dirasakan adalah berterbangan ya debu mengotori lingkungan dan perumahan warga sekitar.

Seperti yang diceritakan oleh beberapa warga yang bertempat tinggal disekitar dekat dengan areal Kawasan Industri. Disaat musim kemarau ini dirinya mulai mengeluh dengan banyaknya debu yang mengotori halaman dan tempat tinggalnya.

“Kalau lagi cuaca panas begini debunya banyak sampai masuk ke dalam rumah. Kalau waktu musim hujan sih iy nggak terasa, nggak ada debu mas,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (26/7/2025).

“Inginnya sih pemilik proyek bertanggungjawab bagaimana membersihkan debu-debu itu. Minimal disirami jalan menuju kawasan itu biar tidak membuat debu kemana-mana” tambahnya

Dalam perbincangannya, warga pun berharap ada kompensasi dari dampak debu Imbas dari kegiatan proyek pembangunan kawas industri itu. Mereka pun berharap agar pemerintah menjembatani dampak lingkungan ini. “Kalau bisa sih kami diberi kompensasi karena polusi debu yang sampai mengotori halaman rumah kami” ungkapnya

Sekedar diketahui, menurut aturan AMDAL terkait debu di Indonesia diatur dalam sebuah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan turunannya. Debu, sebagai salah satu bentuk pencemaran udara, termasuk dalam cakupan pengaturan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) jika usaha atau kegiatan yang dihasilkannya berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, dalam sebuah artikel dituliskan bahwa Kompensasi terkait debu proyek adalah pembayaran atau bentuk ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak oleh debu yang dihasilkan dari kegiatan proyek konstruksi. Dampak debu proyek bisa berupa gangguan kesehatan, kerusakan properti, dan penurunan kualitas lingkungan.

Pemberian kompensasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat akibat proyek. Besaran kompensasi bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan.

Bentuk kompensasi yang paling umum adalah ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang ditimbulkan oleh debu proyek. Kerugian materiil bisa berupa biaya perbaikan bangunan, sedangkan kerugian imateriil bisa berupa gangguan kesehatan atau kerugian psikologis.(App)

Related Articles

Back to top button