Nekat Jual Ribuan Miras di Dalam Rumah Warga Beber Ditangkap Polisi

kacenews.id-CIREBON-Ribuan botol minuman keras (Miras) tradisional jenis ciu berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Cirebon saat menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) jelang HUT Ke-80 Republik Indonesia pada Senin (4/8/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 1.824 botol yang merupakan miras tradisional jenis ciu. Seluruh miras tersebut didapatkan dari salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 1.824 botol miras miras tradisional jenis ciu. Kemudian pemiliknya yang berinisial AS (34 tahun) juga dilakukan proses tipiring. Dari hasil pemeriksaan sementara, AS biasa menjual miras tersebut langsung kepada para pembelinya,” ujar Sumarni.
Sumarni mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga polsek jajaran, khususnya menjelang momen HUT ke-80 RI.
Selain itu, pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni.(Junaedi)