Ragam

Diduga Edarkan Sabu, Pelaku Diringkus Polresta Cirebon

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dengan menangkap AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dan mengamankan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan pada Rabu (30/7/ 2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari.

Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital merk Camry, satu unit HP Samsung A12, satu buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, dan satu brankas besi kecil warna hitam,” tuturnya.

Ia mengemukakan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa,” ujarnya.

Sumarni mengemukakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). “Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ia mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button