Ragam

Waspadai Aksi Penipuan Arisan dan Investasi Bodong, Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pelaku yang Rugikan Korban hingga Miliaran Rupiah

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dua kasus penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Pelaku kasus arisan dan investasi properti bodong dengan kerugian hingga di atas Rp 2 miliar ini, masing-masing TA (27 tahun) dan DL (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan tersangka TA sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dibekuk di Semarang, Jawa Tengah. TA diketahui telah menipu para korban dengan modus arisan fiktif, hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 808 juta berdasarkan 15 laporan polisi yang masuk.

Sementara itu, tersangka DL menjalankan modus penipuan dengan kedok investasi properti. Ia berhasil membujuk korbannya untuk mentransfer uang secara bertahap sejak 13 Juni hingga 21 Juli 2024, dengan janji pengembalian dana cepat. Korban menyerahkan dana sebesar Rp 525 juta, namun hanya Rp 90 juta yang sempat dikembalikan. DL akhirnya ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan Kartini, Kota Cirebon.

“Pelaku DL menggunakan rekening SeaBank untuk menerima dana korban. Sisanya sebesar Rp 435 juta tidak pernah dikembalikan,” kata AKBP Eko.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti print out rekening koran, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Eko mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami imbau untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota,” katanya.(Fa)

 

Related Articles

Back to top button