CirebonRaya

TPS Liar di Kertawinangun Dipagar, DLH Bakal Denda Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon akhirnya melakukan pemagaran dan pemasangan spanduk secara swadaya di lokasi TPS liar yang belum lama dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (22/7/2025).

Pemagaran dan pemasangan spanduk ini untuk mencegah masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di daerah tersebut. Bahkan, pada pemagaran tersebut dihadiri oleh pihak dari DLH, kecamatan dan unsur keamanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dede Sudiono, mengatakan pihaknya menginginkan wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari sampah. Sehingga, dengan adanya pemagaran dan pemasangan spanduk ini, setidaknya bisa mencegah warga membuang sampah sembarangan.

“Kami menciptakan betul-betul Kabupaten Cirebon ini “Mentereng” maka dengan ini, DLH ingin mengajak kolaborasi dengan para camat dan kuwu se-Kabupaten Cirebon dapat membersihkan sampah di desanya masing-masing dimulai dari Desa Kertawinangun,”ujarnya.

Dede menyebut, pemagaran tersebut merupakan kolaborasi sehingga menghasilkan bukti nyata untuk penanganan sampah di Desa Kertawinangun.

“Kolaborasi ini bukan hanya berhenti di Desa Kertawinangun saja tetapi juga kedepan kami akan mengajak kuwu se-Kabupaten Cirebon agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait kebersihan lingkungan,”katanya.

Lebih lanjut, kata Dede, pihaknya menekankan kepada para kuwu agar bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup karena kebersihan tidak bisa dilepaskan dari pemerintah daerah.

“Permasalahan sampah tidak bisa dikerjakan secara sendiri, perlu adanya kolaborasi seluruh pihak. Jadi, mari kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Dede juga menyebut pemasangan spanduk larangan buang sampah ini juga dipertegas dengan besaran denda untuk yang membuang sampah sembarangan.

“Spanduk besaran denda bagi warga buang sampah sembarangan ini, untuk efek jera. Karena, selama ini kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan sangat kurang,” katanya.

Di tempat yang sama, Kuwu Kertawinangun Dedi, menjelaskan, pemagaran ini dilakukan agar tidak terjadi kembali penumpukan sampah liar sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak kembali membuang sampah.

“Kedepannya, kami pemerintah desa akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di wilayah Desa Kertawinangun guna membuang sampah pada tempatnya tidak sembarangan kembali,”ujarnya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button