Raperda Pertanggungjawaban APBD Indramayu 2024: Perubahan Badan Hukum Perseroda dan Administrasi Kependudukan Diparipurnakan

kacenews.id-CIREBON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna pada Selasa, 22 Juli 2025.
Rapat tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P., M.Si., dan Amroni, S.I.P., serta Kiki Zakiyah, S.E.
Pembahasan di antaranya penyampaian nota pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati Indramayu.
Paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus 12 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda).
Termasuk membahas laporan hasil Pansus 13 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pada penyampaian nota pendapat Badan Anggaran, DPRD Indramayu menekankan beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.
“Temuan berulang dalam LHP BPK yang terjadi setiap tahun menunjukan adanya kekurangan dalam manajemen pemerintahan daerah yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” kata Amroni dalam naskah yang dibacakannya dalam paripurna.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dalam paripurna tersebut disampaikan perangkaan realisasi laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
Terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp 3,65 Triliun (98,92%), lalu realisasi belanja daerah sebesar Rp 3,73 Triliun (95,01%), serta realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp242,49 miliar (100,04%).
Badan Anggaran DPRD Indramayu juga telah mempelajari, mencermati, menganalisa, membahas dan mengkaji secara seksama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024.
Sehingga Badan Anggaran DPRD Indramayu berpendapat Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dengan dilampiri laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diserahkan kepada pimpinan rapat rapat untuk dimintakan persetujuan DPRD.
Namun dengan catatan penetapannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya DPRD menyetujui terhadap Raperda dimaksud. Selanjutnya untuk ditetapkan persetujuan dan dituangkan dalam keputusan DPRD,” kata Sirojudin saat memimpin rapat paripurna.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diwakili Sekretaris Daerah Aep Surahman mengemukakan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu 2024.
Ia memastikan telah dilakukan dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan BPK RI. “Ini berarti bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah yang berlaku,” tandasnya.
Dari hasil pembahasan, lanjutnya, telah diperoleh beberapa saran, pendapat dan catatan strategis sebagai masukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Terhadap pembangunan yang belum dapat terealisasi pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, akan kami selesaikan pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan tahun berikutnya,” jelasnya.(Wan)