Kasus Penyimpangan Dana PIP SMAN 7 Cirebon: Kepala Sekolah, Wakil, Guru dan Satu dari Pihak Eksternal Jadi Tersangka

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Pada Selasa malam (22/7/2025) Kejari Kota Cirebon melakukan ekspos kasus ini dengan menghadirkan Empat orang tersangka dan berikut uang ratusan juta sebagai barang buktinya.
Mereka adalah, T, Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon, R, Staf Kesiswaan dan Guru SMAN 7, I, Kepala SMAN 7 dan RN, Pihak Eksternal
Menurut Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, para tersangka melakukan kesepakatan untuk memotong dana PIP yang diterima siswa SMAN 7 Kota Cirebon, dengan total Rp 467 juta.
“Dari proses yang dilakukan, Kejari berhasil menyita uang senilai Rp 368 juta dari para tersangka.
“Jelas ada pemotongan dan penggunaan dana PIP yang bukan peruntukannya,” tambah Kajari.
Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik menetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.(Ist)