Ayumajakuning

Lukai Korban dan Gasak Uang Jutaan Rupiah, Mahasiswa Dibekuk Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-Seorang mahasiswa inisial MHA (22 tahun), asal Pandeglang
Banten dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tukdana Polres Indramayu. Pasalnya, menusuk seorang wanita dengan pisau dapur.

Akibatnya, korban yang bernama Nenti (32 tahun), warga Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terkapar karena payudara, lengan dan punggungnya ditikam sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan menggasak uang tunai sebesar 1,2 juta lalu kabur.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Tukdana Iptu Junata Tisna Senjaya Sabtu (28/6/2025) menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di depan Apotek K-24 Jatibarang.

Penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan atas laporan korban yang sempat mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat kejadian berlangsung.

Lebih lanjut Kapolsek, peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dimana pelaku menyelinap masuk ke rumah korban Nenti melalui jendela dengan cara dicongkel menggunakan sendok.

Setelah masuk, pelaku mengambil pisau lalu mencuri uang tunai
Rp 1,2 juta dari dompet korban. Aksinya ini diketahui oleh korban yang sedang tertidur pulas. Terkejut ada orang asing sehingga korban berteriak keras.

Takut akan teriakan dan membuat warga datang, pelaku langsung mengancam korban agar tidak berteriak lagi. Namun malang, korban ditikam sebanyak empat kali mengenai bagian lengan, payudara, dan punggung.

Usai melakukan kejahatannya, pelaku kabur ke sawah meninggalkan korban yang terkapar berlumuran darah.”Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan
uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal,” tutut Junata.

Setelah pihaknya menangkap pelaku. polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, pakaian berdarah, dompet, sendok yang digunakan untuk mencongkel jendela, dan pisau yang sempat dibuang pelaku ke area persawahan.

“Korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka yang dideritanya itu,” tambah Kapolsek.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.(Udi)

Related Articles

Back to top button