Kepala Dinas Nyalon Ketua PGRI, PKS Ingatkan Pejabat Jangan Duduki Organisasi Profesi

kacenews.id-CIREBON-Dinamika pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon menuai sorotan tajam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cirebon. Fraksi ini menilai adanya potensi konflik kepentingan apabila kursi pimpinan organisasi profesi guru diisi oleh pejabat struktural dari Dinas Pendidikan (Disdik).
Ketua Fraksi PKS, Nurholis, menegaskan, PGRI sebagai wadah independen para pendidik tidak boleh kehilangan ruang kritisnya akibat intervensi birokrasi. Menurutnya, kehadiran figur dari kalangan regulator sebagai ketua PGRI justru melemahkan fungsi dasar organisasi sebagai pembela kepentingan profesi guru.
“Ketika pejabat dinas memimpin PGRI, maka batas antara regulator dan organisasi profesi menjadi kabur. Bagaimana mungkin organisasi ini bersikap kritis terhadap kebijakan pendidikan, jika pimpinannya adalah bagian dari pembuat kebijakan itu sendiri?” ujar Nurholis, dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2025).
Fraksi PKS pun menekankan, struktur PGRI seharusnya tetap berada dalam kendali guru aktif yang tidak memiliki jabatan struktural. Hal ini penting demi menjaga netralitas, independensi, dan suara autentik dari akar rumput profesi.
Penegasan itu merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa guru memiliki hak membentuk organisasi profesi yang independen dan demokratis.
Poin ini juga, kata Nurholis, sejalan dengan Anggaran Dasar PGRI hasil Kongres XXIII Tahun 2019, yang menegaskan posisi PGRI sebagai organisasi non-partisan dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal prinsip dasar berorganisasi. Jika ruang kritis tertutup, maka PGRI hanya akan menjadi pelengkap formalitas dalam sistem pendidikan,” imbuh Nurholis.
Fraksi PKS juga berharap, pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon berlangsung demokratis, terbuka, dan benar-benar mencerminkan aspirasi mayoritas guru di lapangan, bukan kehendak birokrasi.
Lebih jauh, pihaknya mengajak semua elemen daerah, termasuk pemerintah dan dinas terkait, untuk menghormati otonomi organisasi masyarakat sipil seperti PGRI. Intervensi terhadap proses internal organisasi profesi dinilai sebagai kemunduran dalam praktik demokrasi dan profesionalisme di sektor pendidikan.
“Kami tidak anti pejabat dinas. Tapi mari kita dudukkan peran pada tempatnya. Regulator bertugas mengatur. Organisasi profesi bertugas memperjuangkan,” tutup Nurholis.(Ismail/KC)