CirebonRaya

Jual Miras dan Melanggar Ketertiban Umum, Lima Warung di Stadion Bima Dibongkar

kacenews.id-CIREBON-Menindak lanjuti hasil operasi gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kawasan Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon pada Sabtu (14/6/2025) malam, Satpol PP membongkar lima warung semi permanen di kawasan tersebut, Kamis (19/6/2025).

Diketahui, pada saat operasi malam itu, terdapat pedagang yang kedapatan menjual minuman keras (miras). Selain itu, sejumlah remaja yang masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB dan melakukan perbuatan negatif lainnya turut diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo menerangkan, warung-warung tersebut telah menjadi atensi Forkopimda karena aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

“Ada lima warung yang kami bongkar, termasuk beberapa yang dalam keadaan kosong,” terangnya.

Menurutnya, warung-warung tersebut dibongkar karena menjual minuman keras, buka 24 jam, dan diduga menyediakan “perempuan”.

“Pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil temuan razia gabungan sebelumnya yang juga melibatkan unsur TNI, Polres Cirebon Kota dan dinas terkait lainnya,” tutur Edi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cirebon, M Nurdin menjelaskan, seluruh pemilik warung sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan agar membongkar secara sukarela.

“Kami telah menyurati seluruh pedagang di kawasan Stadion Bima untuk segera membongkar secara sukarela. Jika dalam dua sampai tiga minggu belum ada pembongkaran, akan kami kirimkan surat kedua disertai batas waktu. Kami ingin kawasan Stadion Bima tampak lebih tertib dan bersih. Dari data kami, mayoritas pedagang di kawasan ini bukan warga Kota Cirebon,” jelasnya.

Nurdin menambahkan, ada total 186 pedagang yang menempati area luar Shelter Stadion Bima dan telah mendapat surat dari BPKAD.(Jak)

Related Articles

Back to top button