Pengusaha Ngenyel Masik Garuk Material Tambang, Kapolresta Cirebon Tegas Tutup Galian C di Beber

kacenews.id-CIREBON-Polresta Cirebon menyegel lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Kamis (19/6/2025).
Penyegelan lokasi tambang tersebut karena CV Bakti Agung Jaya diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan, CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantre.
“Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan,” katanya.
Sumarni mengungkapkan, guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif.
“Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28 tahun) operator excavator, warga Indramayu, S (34 tahun) operator excavator, warga Majalengka, S (40 tahun) operator excavator, warga Greged, ER (33 tahun) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber,” ungkapnya.
Selain itu, kata Sumarni, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Sumarni menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,”tegasnya.
Dengan penutupan lokasi tambang tersebut, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi.(Junaedi)
*Penyegelan Lokasi Tambang:
Polresta Cirebon menyegel lokasi tambang milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan Kecamatan Beber, pada Kamis (19/6/2025).
Penyegelan dilakukan karena dugaan aktivitas tambang tanpa kelengkapan izin resmi.
*Izin Tidak Lengkap:
Perusahaan memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan syarat wajib.
*Aktivitas Tambang Aktif:
Ditemukan 3 alat berat excavator dan 38 unit truk mengantre mengangkut material tambang.
*Penegakan Hukum:
-Polisi mengamankan beberapa pihak untuk penyelidikan:
3 operator excavator berasal dari Indramayu, Majalengka, dan Greged.
-Komisaris CV Bakti Agung Jaya, ER (33), warga Perum Kota Alam, Beber.
*Tujuan Material:
Material urugan dibawa ke proyek perumahan dan kebutuhan individu.
*Langkah Preventif dan Koordinasi:
-Lokasi ditutup untuk mencegah risiko longsor dan korban jiwa.
-Polisi melakukan koordinasi lintas instansi: Pemda, DLH, dan dinas pertambangan.
*Komitmen Penegakan Hukum:
-Kapolresta menegaskan komitmen terhadap penindakan tambang ilegal
.-Pemantauan berkelanjutan
-Efek jera terhadap pelaku usaha yang langgar aturan.