Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, Polres Cirebon Kota Tetapkan Enam Tersangka

kacenews.id-CIREBON-Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dua kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni S (38 tahun) seorang buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas, YM (50 tahun), karyawan swasta pemilik tabung dan fasilitas, serta IR (51 tahun), kurir gas.
Mereka kedapatan telah melakukan pengisian gas 12 kg dan 5,5 kg menggunakan isi dari gas subsidi 3 kg selama tujuh bulan terakhir.
“Modusnya sederhana, mereka menyambungkan dua tabung dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk memastikan berat gas sesuai, kemudian diedarkan ke masyarakat dengan harga lebih tinggi,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (17/6/2025).
Dari tangan para tersangka, disita puluhan tabung gas dari berbagai ukuran, timbangan digital, alat suntik gas, ponsel, sepeda motor, serta ratusan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda.
Kapolres melanjutkan, pengungkapan kedua dilakukan pada 5 Juni 2025 di bekas kandang ayam di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berdasarkan LP/A/10/VI/2025. Polisi menangkap tiga pelaku lain, yaitu AS (31 tahun), A (33 tahun), dan G (41 tahun), yang melakukan kegiatan serupa sejak Januari 2025.
Tersangka G diketahui sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan, sementara AS dan A bertugas sebagai pengisi ulang. Mereka menggunakan tabung 3 kg subsidi untuk mengisi ulang tabung 12 kg dengan bantuan alat modifikasi dan es batu guna mempercepat proses transfer gas.
“Dalam praktiknya, satu tabung 12 kg diisi menggunakan empat tabung 3 kg bersubsidi. Ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat hak atas gas subsidi,” tambah kapolres.
Kapolres menyebut, barang bukti yang disita antara lain ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan tutup segel tabung gas palsu.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, menyampaikan terima kasih atas upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Cirebon Kota.
Menurutnya, pengoplosan gas LPG 3 kg sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menyebabkan kelangkaan seperti yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek pada Februari lalu.
“Kasus pengoplosan ini sangat merusak tatanan distribusi LPG subsidi. Jika praktik seperti ini terus terjadi, masyarakat yang berhak bisa kehilangan akses terhadap haknya untuk mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi,” ujar Fadlan.
Dalam kasus yang berhasil diungkap, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa segel tabung gas dengan dua warna berbeda. Segel berwarna putih diduga digunakan untuk tabung ukuran 5,5 hingga 6 kg, sementara segel kuning digunakan untuk tabung 12 kg.
Fadlan mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik pemalsuan segel yang sangat mirip dengan segel asli. “Dari hasil pengecekan awal, segel-segel ini tampaknya diproduksi bukan di Pulau Jawa. Ada indikasi asalnya dari wilayah Papua dan Makasar. Kemungkinan besar ini bukan barang impor karena biaya produksi dari luar Jawa cukup tinggi. Diduga kuat pelaku memproduksi duplikat segel dengan mencontoh yang asli,” jelasnya.(Fan)