CirebonRaya

Curi Dua Emas Batangan Milik Tetangga, Pria Paruh Baya Warga Gebang Ilir Ditangkap Polisi

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Bahkan dalam pengungkapa kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial JM (42 tahun) yang merupakan tetangga dari korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, JM melakukan aksi pencurian tersebut pada Rabu (4/5/2025) kira-kira pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya pada Kamis (5/5/2025).

“Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk mencari barang namun tidak menemukan apapun,” kata Sumarni.

Lebih lanjut, kata Sumarni, tersangka pun masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja yang terdapat di ruangan tersebut menggunakan obeng yang tersimpan di meja.

Dalam aksinya tersangka JM pun langsung mengambil 2 buah emas batang dengan berat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 401.700.000. Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu buah emas batangan seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp 18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, dua unit Handphone, satu kotak cincin batu akik, dan obeng.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang. Akibat perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button