Larangan Tak Digubris, Lapak PKL Kembali Penuhi Jalan Batik Trusmi

kacenews.id-CIREBON-Ratusan pedagang di sepanjang Jalan Syekh Datul Kahfi di Desa Weru Lor Kecamatan atau kawasan wisata Batik Trusmi Kabupaten Cirebon kembali berjualan. Meski beberapa hari lalu, ada larangan berjualan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Salah seorang pedagang di daerah tersebut. Holifah mengatakan, dirinya sengaja berjualan kembali karena dirinya kebingunan harus berjualan dimana, sedangkan ia harus menghidupi anak-anaknya.
Kemarin, kata dia, kecewa dengan adanya larangan jualan. Pasalnya, para petugas tidak memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang.
“Kami ingin mencari nafkah untuk keluarga. Pembongkaran kemarin harusnya ada sosialisasi dulu. Kalau pun suruh pindah ke dalam pasar, di situ harus bayar sewanya mahal, saya kan hanya pedagang kecil, tidak punya uang,” katanya.
Di tempat berbeda, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi mengatakan, penertiban yang dilakukannya pada pekan lalu itu merupakan sebagai titik awal dimulainya aksi nyata yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon maupun Jawa Barat.
“Jadi bukan kembali ke nol, tapi itu sebagai titik awal dimulainya aksi, tetap kita melakukan pendekatan persuasif yang humanis,” katanya.
Rencananya, kata Soko, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Weru Lor dan dinas-dinas terkait.
Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat teguran selama tiga kali berturut-turut kepada pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Syekh Datul Kahfi. Hal itu dilakukan sesuai SOP di Satpol PP.
“Setelah surat teguran kita layangkan, selanjutnya kita juga akan melayangkan surat peringatan 1,2 sampai 3. Dan terakhir adalah eksekusi pembongkaran,” tegas Soko.
Kata Soko, yang mengeluarkan surat teguran maupun peringatan adalah pihaknya dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, jangan sampai setelah dilakukan pembongkaran tidak ada solusinya.
“Yang mengeluarkan surat teguran adalah dari Satpol PP tapi kami juga koordinasi dengan disperdagin dan dinas-dinas lain untuk mencarikan solusinya, jangan sampai kita melakukan penindakan tetapi tidak memikirkan solusinya,” katanya.(Junaedi)