Ada Dugaan Tak Beres Gunakan Aset Daerah, Kejari Majalengka Selidiki dan Mulai Panggil Para Saksi

kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah mendalami dugaan korupsi pemanfaatan aset milik daerah yang dikelola oleh sebuah perusahaan milik Pemkab Majalengka yakni PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU).
Aset yang menjadi objek penyelidikan berupa lahan bekas tanah bengkok yang berada di Kecamatan Majalengka dan Cigasong. Sebab selama dua tahun terakhir, perusahaan daerah tersebut diketahui baru menyetorkan dana sebesar Rp 30 juta dari total kewajiban yang seharusnya disetorkan ke kas Pemkab Majalengka senilai Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman membenarkan bahwa perkara tersebut, telah masuk dalam tahap penyidikan. “Sudah masuk ke ranah penyidikan dan sedang berjalan. Tim bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan proses pendalaman,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/6/2025).
Menurut Iman, proses penyidikan saat ini fokus pada pengumpulan bukti dan klarifikasi dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. “Sudah sekitar 10 orang kami periksa sebagai saksi. Baik dari unsur masyarakat maupun pihak yang ada kaitannya dengan PT SMU,” katanya.
Pihak kejari masih bersikap normatif dan belum membuka pokok materi kasus secara menyeluruh. Hal ini, kata Iman, dilakukan demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
“Keterkaitan pokok materi belum bisa kami sampaikan. Nanti ada waktunya. Yang jelas, proses ini sedang berlanjut sesuai prosedur,” tegasnya.
Iman juga menandaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi yang akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil temuan penyidik. “Pemanggilan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan. Siapa pun yang punya keterkaitan dengan objek perkara, akan kami mintai keterangan,” tambahnya.
Kendati demikian, hingga kini kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.(Jep)