Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pelaku Perusakan Rumah Warga Megu Gede

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku perusakan rumah di Blok Tumaritis Desa Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Pelaku perusakan tersebut rupanya merupakan sekelompok pemuda dari geng motor yang mengatasnamakan diri sebagai Plumbon Gengster. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, para pelaku tersebut kini sudah diamankan.
Menurut Sumarni, aksi kekerasan tersebut berawal dari salah sasaran. Sekelompok pengendara motor diduga mengejar warga tak bersalah yang dianggap sebagai bagian dari kelompok lawan.
Karena emosi, para pelaku melampiaskan kemarahan mereka dengan melempar batu ke jendela salah satu rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru.
“Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Sumarni, Sabtu (7/6/2015).
Ia menyebut, menurut keterangan saksi mata, bahwa kelompok tersebut awalnya mengejar seorang warga yang melintas di Gang Tumaritis bersama istrinya. Geng motor menyangka warga tersebut bagian dari kelompok lawan. Ketika tidak menemukan target, mereka pun melempari salah satu rumah warga.
“Akibat perusakan tersebut, korban bernama Sugianto, seorang wiraswasta, mengalami kerugian sekitar Rp600.000 dan perbuatan geng motor tersebut membuat resah di tengah masyarakat,” katanya.
Sumarni mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, dua hari kemudian anggota satreskrim
melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti.
Bahkan di rumah salah satu pelaku, BK, polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, dan senjata tajam jenis “martin” yang dikenal sebagai pencabut nyawa.
“Ada barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” tegas Sumarni.
Lebih lanjut, Sumarni mengatakan dari sembilan tersangka yang ditangkap, polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing. Beberapa di antaranya merupakan pelaku pelemparan batu, sementara lainnya kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam. Ironisnya, mayoritas dari mereka ada yang masih berusia di bawah 20 tahun.
Para pelaku di antaranya YSW (16 tahun) pembuat dan pelempar bom molotov, AM (22) pelempar molotov dan batu, IS (18) pelempar batu ke rumah warga, MRF (18), BK (16), dan W (16) pemilik senjata tajam. Sedangkan YAA (19), MS (17), dan TR (20) Pelaku dan joki dalam aksi pengejaran.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung,” kata Sumarni.
Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan operasi untuk pencegahan dan penindakan geng motor termasuk tiap minggu keliling sekolah untuk memberikan edukasi ke pelajar agar tidak ikut ikutan terlibat genk motor dan tawuran.
Ia mengajak peran serta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan masing-masing.
“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,”katanya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengajak para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya di malam hari, serta menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan keluarga.
“Ini adalah tugas kita bersama. Geng motor bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga kerusakan moral anak bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat dalam membendung fenomena ini,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi pelayanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 atau ke nomor 081383990986 atau ke 08112274110,” katanya.(Junaedi)