Ayumajakuning

Tegas, Bupati Majalengka Tutup Galian C di Wilayah Talaga dan Bantarujeg

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten Majalengka segera menertibkan galian C tidak berijin di wilayah Kabupaten Majalengka yang penambangannya murni untuk memperkaya diri sendiri, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut keterangan Bupati Majalengka Eman Suherman, galian C ilegal di Kabupaten Majalengka hampir sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Talaga dan Kecamatan Bantarujeg.

Di wilayah tersebut, eksploitasi batu alam senenarnya sudah cukup lama dan membongkar bukit dengan menggunakan alat berat, sama halnya dengan penambangan yang terjadi di Gunung Kuda.

“Galian C di Bantarujeg dan Talaga ini, untuk memperkaya diri sendiri, batunya dieksploitasi tanpa batas. Yang rusak, bukan hanya gunung tapi jalan kabupaten juga cepat rusak,” ungkap Eman.

Batu-batu yang ditambang tersebut, dikirim ke sejumlah penggergajian batu di wilayah Majalengka dan luar kota termasuk diangkut ke Cirebon yang kendaraannya setiap hari mulai pagi hingga sore tanpa henti.

Batu andesit yang digali dari wilayah Bantarujeg dan Talaga ini, bahkan hasilnya sebagian diekspor ke luar negeri dan dikirim ke luar Jawa oleh pengusaha perorangan.

Sedangkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, hanya kena dampak kerusakan alam, kerusakan jalan dan polusi akibat hilir mudik angkutan batu.

Menurut Bupati, untuk galian tambang semacam itu sudah tidak bisa ditolelir sehingga harus segera ditutup. “Ada perbedaan antara tambang rakyat yang dikelola manual yang penambangannya dilakukan dengan alat tradisional. Mereka menambang untuk memenuhi permintaan masyarakat untuk membangun pondasi rumah, pemenuhan kebutuhan lokal ini wajar karena membangun rumah jelas butuh batu, sedangkan penambangan besar seperti yang dilakukan di Bantarujeg itu sifatnya sudah komersial dan ilegal. Pengusahanya, mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mengindahkan prosedur,” ungkap Eman.

Dia mengaku akan segera melakukan pemetaan lokasi tambang. Setelah itu, melakukan inspeksi dengan mendatangi secara langsung setiap galian tambang baik pasir maupun batu andesit. Memastikan mana yang memiliki ijin dan mana yang tidak berijin.

Bagi yang tidak berijin akan langsung ditutup, juga yang masih memiliki ijin namun mengabaikan ketentuan, akan ditutup.

Penertiban, menurut Eman dilakukan sekaligus menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat yang telah meninta semua kabupaten/kota untuk mengevaluasi terhadap galian C secara menyeluruh.

Penambangan batu andesit yang terjadi di beberapa titik di Kecamatan Bantarujeg sendiri menurut Eman dikeluhkan masuyarakat setempat.

Karena, kondisi jalan yang tidak pernah mulus, polusi udara dari angkutan batu yang setiap saat melintas, juga kerusakan alam yang sudah lama terjadi dan masyarakat terkena dampaknya.

“Ijin tambang memang diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Namun, manakala penambangan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan maka pemerintah daerah turut bertanggungjawab untuk menyikapinya,” ungkap Eman.(Tat)

Related Articles

Back to top button