CirebonRaya

Presidium Obor Cirtim Desak Kejari Usut Tuntas Korupsi Banprov Rp 2,6 Miliar

kacenews.id-CIREBON-Sejumlah organisasi masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Presidium Obor Cirtim, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin (2/6/2025).

Mereka mendesak agar kasus dugaan korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp 20 miliar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar diusut hingga ke akar-akarnya.

Mereka meminta kejaksaan tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tapi juga menelusuri jejak aktor politik yang disebut-sebut ikut bermain dalam penganggaran dan pengawalan proyek.

Ketua Presidium Obor Cirtim, Qorib Magelung Sakti menyatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Kejaksaan Negeri dalam membongkar kasus ini secara menyeluruh.

Ia menegaskan, skandal tersebut bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisir dan ditengarai melibatkan kekuatan politik dari kalangan legislatif.

“Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Barat. Ini bukan kerja satu-dua orang. Harus ada keberanian Kejaksaan untuk membongkar aktor intelektualnya, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif,” tegas Qorib usai audiensi dengan pihak Kejari.

Menurut Qorib, proyek pembangunan infrastruktur di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari, yang dibiayai dari dana Banprov melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, terbukti amburadul. Banyak pekerjaan fiktif namun pembayaran tetap dilakukan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Kejaksaan menyampaikan kepada kami bahwa dukungan masyarakat penting, dan mereka berkomitmen akan menindaklanjuti perkara ini sampai ke akar-akarnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Rabu malam (28/5/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKKP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Enam tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta.

“Sebagian besar, proyek ini bersifat fiktif, tapi dananya sudah dicairkan. Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujar Yudhi Kurniawan, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon saat konferensi pers.

Presidium Obor Cirtim menilai, penetapan tujuh tersangka hanyalah awal. Untuk menuntaskan kasus ini, aparat penegak hukum harus berani menyentuh pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar, termasuk para pengusul dan pengawal anggaran.

“Aktor intelektualnya pasti ada, dan kami yakin salah satunya adalah dari unsur legislatif yang memiliki pengaruh dalam pengalokasian dana Banprov di daerah ini,” pungkas Qorib.(Mail)

Related Articles

Back to top button