Ayumajakuning

Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon, Polresta Tetapkan Ketua Koperasi dan Kepala Teknis Jadi Tersangka

kacenews.id-CIREBON-Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka kasus longsor Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntangm Kabupaten Cirebon yang telah menewaskan 19 orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari serangkaian proses serta gelar perkara yang pihaknya lakukan dengan memeriksa delapan orang saksi terkait longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon.

“Kemudian dari serangkaian penyelidikan itu kami menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan ketua Koperasi Al Azhariyah selaku pemilik tambang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu inisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas,” katanya usai gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Sumarni mengungkapkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari para tersangka mulai dari kendaraan hingga beberapa dokumen. “Ada tiga mobil truk, dua exavator dan beberapa dokumen terkait izin tambang dari DPMPTSP Jawa Barat dan dokumen yang lainnya,” katanya.

Sumarni menjelaskan modus operandi tersangka dengan mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP. Serta mengetahui adanya surat larangan dari kantor cabang Dinas ESDM 7 Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB.

Bahkan, Dinas ESDM 7 Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB tanggal 8 Januari 2025. Kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP ketua Koperasi Al Azhariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tetapi AK tidak mengindahkan. Kemudian tersangka AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari kantor cabang Dinas ESDM 7 Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus,”.

“Namun tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” katanya.

“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor sehingga menimbulkan korban jiwa yang sampai saat ini sudah ditemukan 19 orang meningga dunia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sumarni mengatakan para tersangka dijerat pasal 98 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Selain itu, para tersangka juga terkena pasal 99 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Penyidik juga mengenakan Pasal 35 ayat 3 junto pasal 186 undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagkerjaan, sebagaimana yang telah diubah dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button