Jadi Tersangka, Pemilik Tambang Gunung Kuda Cirebon Minta Penaguhan Penahanan

kacenews.id-CIREBON-Yudi Aliyudin, selaku kuasa hukum H Abdul Karim, pemilik tambang Gunung Kuda, mengajukan penangguhan penanganan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya beralasan karena H Abdul Karim menderita sakit diabetes (Gula) sejak 2015 sehingga butuh perawatan dan pengobatan.
“Kondisi kesehatan klien kami ini butuh perawatan dan pengobatan teratur. Serta H Abdul Karim juga kepala keluarga yang menafkahi anak istri. Bahkan, anaknya yang bernama M. Ahdi Maulidin siap menjamin ayahnya,” kata Yudi.
Lebih lanjut, kata Yudi, pihak keluarga juga akan menjamin H Abdul Karim tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan, bersedia wajib lapor serta tidak akan bepergian ke luar kota.
“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami serahkan ke Polresta Cirebon. Kami mohon usulan kami dapat dikabulkan dan siap dengan konsekuensinya,” ujarnya.
“Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga sudah memberikan santunan kepada karyawan yang meninggal. Untuk korban lain, masih dalam proses validasi. Tak lupa kami atas nama H. Karim dan keluarga menyampaikan turut prihatin dan duka yang mendalam atas peristiwa yang terjadi,” kata Yudi.
Selain itu, Yudi menyebut ada sekitar 2.000 orang yang menggantungkan hidupnya dari tambang batu alam Gunung Kuda yang ada di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, dari jumlah 2.000 itu, sekitar 500 orang yang terlibat dalam usaha tambang batu alam, baik buruh lapangan, pekerja di perusahaan, pengusaha maupun warga sekitar.
“Sekitar 500 orang yang terlibat dalam usaha tambang, dengan beragam peran. Dari 500 orang itu ada istri dan sedikitnya dua anak. Artinya, 2.000 orang bergantung pada usaha tersebut. Dalam hal ini, Pak H. Abdul Karim hadir untuk banyak orang,” ujar Yudi Aliyudin, kuasa hukum H. Abdul Karim, Selasa (2/6/2025).
Yudi mengatakan, kliennya selama ini juga menaruh kepedulian terhadap warga dan lingkungan sekitar tambang. “Kami menyampaikan fakta bahwa H. Abdul Karim ada perhatian terhadap anak yatim, janda kurang mampu, tempat ibadah dan sekolah. Bahkan, H. Abdul Karim membangun masjid dan beliau ketua DKM-nya. Beliau juga membantu biaya pendidikan siswa MI di sekolah sekitar tambang. Ada banyak sisi positif yang dilakukan H. Karim,” ujar Yudi didampingi istri dan anak-anak H Abdul Karim.
Terkait longsor di lokasi galian yang membuat H Abdul Karim menjadi tersangka oleh Polresta Cirebon, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami sangat kooperatif, tidak ada upaya menghindar. Tapi, kami mohon hak-hak H. Abdul Karim juga diperhatikan dan dimengerti,” katanya.(Junaedi)