CirebonRaya

Merasa Kesehatan Terganggu, Warga Pesisir Gugat Pelindo Rp 15 Miliar

kacenews.id-CIREBON-Persoalan batubara di Pelabuhan Cirebon tak kunjung usai hingga saat ini. Terbaru, warga RW 01 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, bernama Nurdin, menggugat PT Pelindo Regional 2 Cirebon, dan menggugat materil agar stockpile batubara ditutup sesuai dengan rekomendasi dari DPRD serta Pemkot Cirebon, dan menggugat immaterial senilai Rp 15 miliar.
Gugatan telah dilayangkan oleh kuasa hukum Nurdin, Furqon Nurzaman, ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan nomor perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Cbn.
“Kami telah mengajukan gugatan perdata, poin utamanya yaitu warga setuju hanya lalu lintas batubara saja, bukan disimpan di stockpile,” ujar Furqon.
Persoalan batubara di Pelabuhan Cirebon berawal pada tahun 2014 silam, di mana warga melakukan aksi protes terkait debu batubara yang menyerang warga di sekitar pelabuhan.
Salah satu yang terkena imbas paling besar dari debu batubara adalah warga di RW 01 Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, karena pemukimannya tepat bersampingan dengan kawasan pelabuhan.
Singkat cerita, akhirnya aktivitas batubara di Pelabuhan Cirebon dihentikan, ini sesuai dengan rekomendasi dari DPRD serta Pemkot Cirebon saat itu.
Kemudian, sekitar tahun 2017 dan 2018, kembali ada permintaan agar aktivitas batubara kembali dibuka. Saat itu disepakati boleh ada lalu lintas batubara tapi tidak boleh ada stockpile di kawasan pelabuhan, hal ini disetujui oleh seluruh warga di tujuh RT.
“Tapi pada Oktober 2022, warga sekitar curiga kok ada banyak debu batubara yang terbang ke pemukiman, diselidiki saat itu dan ternyata diketahui telah ada satu stockpile di kawasan pelabuhan. Dari situ, warga mulai rapat, diundang berbagai pihak termasuk saat itu KSOP, pihak kelurahan. Beberapa kali rapat tapi tidak pernah ada hasilnya,” kata Furqon.
Kemudian, diketahui jika surat pernyataan yang dimiliki oleh PT Pelindo dan PT TJSE yang merupakan perusahaan yang mengadakan batubara di Pelabuhan Cirebon, ternyata berbeda dengan surat pernyataan yang dimiliki oleh warga.
Di surat pernyataan yang dimiliki oleh PT Pelindo, disebutkan jika warga setuju dengan adanya stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon. Tapi, warga yang menandatangani di surat pernyataan tersebut ternyata tidak merasa menandatangani.
“Jadi, besar kemungkinan surat pernyataan itu palsu, surat pernyataan yang asli adalah warga setuju ada aktivitas batubara tapi tidak setuju dengan adanya stockpile. Sementara surat pernyataan yang dimiliki oleh Pelindo tertulis, seolah-olah warga setuju adanya stockpile, sehingga besar kemungkinan itu palsu,” katanya.
Furqon menambahkan, warga di RW 01 Pesisir Selatan berharap surat rekomendasi dari DPRD dan Pemkot Cirebon agar stockpile ditutup dijalankan kembali.
“Surat rekomendasi dari Pemkot dan DPRD itu juga telah dikirimkan ke Pelindo Regional II tapi tidak digubris. Ditambah dengan pemeriksaan dari dokter kepada salah satu warga yang hasilnya adanya infeksi di paru-parunya,” ujar Furqon.
Ia menegaskan, surat rekomendasi dari DPRD dan Pemkot Cirebon terkait penutupan stockpile yang diabaikan oleh Pelindo membuat warga akhirnya mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tersebut adalah materil agar stockpile ditutup sesuai rekomendasi, sementara secara immaterill PT Pelindo Regional II digugat sebesar Rp 15 miliar. Nurdin menggugat PT Pelindo sebagai tergugat I, PT Pelindo Regional II sebagai tergugat II, dan PT TJSE sebagai tergugat III, serta Pemkot Cirebon sebagai turut tergugat.(Iskandar)

Pointer
-Sejak tahun 2014, warga RW 01 Panjunan mulai protes debu batubara.
Pemukiman warga dekat pelabuhan terdampak langsung. DPRD dan Pemkot Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi melarang stockpile, hanya izinkan lalu lintas batubara.

-Tahun
2017-2018, warga setuju hanya lalu lintas batubara, tanpa stockpile.

-Oktober 2022, warga temukan stockpile aktif, timbul kecurigaan dan rapat tanpa hasil.
Warga mengaku tidak pernah menyetujui adanya stockpile.

Namun beredar surat pernyataan persetujuan warga versi Pelindo & PT TJSE.

-Warga menduga ada indikasi pemalsuan dokumen surat pernyataan.

-Salah satu warga mengalami infeksi paru-paru.

Tuntutan materil, penutupan stockpile sesuai rekomendasi DPRD & Pemkot
. Tuntutan immateril, ganti rugi Rp 15 miliar.

Related Articles

Back to top button