Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras dan Miras, Kar Warga Sumberjaya Diamankan Polisi

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, amankan KR (27) asal Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka karena diduga terlibat peredaran obat keras terbatas atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta miras, Jumat (23/5/2025) .
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ratusan botol miras, puluhan ribu butir obat farmasi tanpa izin edar seperti Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, Hexymer, Double Y, 1 unit handphone merk Vivo tipe V29 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 120.000, 1 buah tas warna hitam yang dipergunakan untukl tempat obat – obatan.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun MKomisaris Besar Polisi Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Sigit Purnomo, Senin (26/5/2025), pelaku KR diringkus di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, sedangkan barang bukti diamankan dari dua tempat.
“Tersangka diamankan Polisi karena kedapatan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan yaitu dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi,” ungkap Sigit.
Menurutnya dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penjualan miras dan obat-obatan yang dilakukan tersangka dilakukan di tokonya yang terletak di depan sebuah Gedung SD negeri Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Barang bukti miras kini diamankan di ruang Satuan Narkoba sebanyak 130 botol dengan berbagai jenis miras.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas Sigit.(Tat)