Kabur Selama Sembilan Hari, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Diringkus Unit Gakkum Satlatas Polres Kuningan

kacenews.id-KUNINGAN- Pada tanggal 8 Mei 2025, terjadi peristiwa kecelakaan yang merenggut korban jiwa di Jalan Raya Mandirancan Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan. Korbannya adalah seorang pelajar yang tercatat sebagai warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi, bernama Daffa.
Ia mengemudikan Sepeda Motor NMax warna hitam Nomor Polisi (Nopol): E 2017 YBM.
Namun paska kejadian, bukannya menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang cukup parah, pelaku malah melarikan diri dengan mengemudikan Mobil Suzuki APV Nopol: E 1625 CE.
Di dalam mobil tersebut pun terdapat anak dan istrinya. Tersangka pelaku tabrak lari tersebut berinisial M (45 tahun). Dirinya tercatat sebagai warga Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan. Tapi demi menghindari tanggung jawab sekaligus proses hukum, ia malah kabur selama 9 hari karena melarikan diri ke daerah Sukabumi.
Meski awalnya kesulitan mengidentifikasi pelaku karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian kecelakaan namun petugas Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Gakkum Satlantas) Polres Kuningan pun tidak mau kehilangan buruannya yang telah menyebabkan seseorang tewas.
Dan akhirnya penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah petugas menelusuri rekaman CCTV dari sebuah Alfamart di pertigaan Jalan Mandirancan. Dalam rekaman itu, terekam kendaraan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi termasuk adanya stiker dari salah satu pondok pesantren (Ponpes). Stiker tersebut mengarah pada ponpes bersangkutan.
Tapi setelah ditelusuri, mobil yang digunakan ketika tabrak lari ternyata sudah dilelang sejak sembilan tahun lalu ke sebuah perusahaan. Polisi terus mengejar jejaknya hingga akhirnya menemukan jejak mobil itu dijual kembali melalui situs jual beli mobil online tahun 2023.
Dari hasil penelusuran ke showroom terkait, akhirnya diketahui bahwa pemilik terakhir kendaraan tersebut adalah saudara M sehingga petugas pun mendatangi kediaman pelaku namun di rumahnya hanya ada anak dan istrinya saja.
“Awalnya memang menyangkal namun setelah ditunjukan bukti foto dan informasi warga, akhirnya istri pelaku mengakuinya. Dia pun memberitahukan bahwa suaminya tengah berada di Sukabumi sebab ada saudaranya yang meninggal dunia,” ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKP) Pandu Renata Surya, Kamis (22/5/2025).
Berbekal informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Polres Sukabumi sehingga dalam waktu singkat dapat meringkus pelaku beserta kendaraannya. Saat diperiksa, stiker di mobilnya sudah dicabut. Begitu pula, bagian kanan depan mobil yang rusak akibat benturan dalam kecelakaan telah diperbaiki. Artinya, pelaku tabrak lari berupaya menghilangkan barang bukti. Atas perbuatan tabrak lari, tersangka pelaku dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya pun cukup berat karena maksimal enam tahun pidana penjara.(Yan)