Ayumajakuning

Embat Motor Warga Sumberjaya, Polisi Jebloskan HSN ke Penjara

kacenews.id-MAJALENGKA-HSN (41), warga Kabupaten Cirebonditahan ditangkap Mapolsek Sumberjaya karena kepergok melakukan pencurian sepeda motor milik Madina (44), buruh harian lepas asal di Blok Selasa RT 003/003 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya.

Pemilik Pergoki Tersangka

Menurut keterangan Kapolsek Sumberjaya, Ajun Momisaris Polisi Adeng tersangjka HSN (41), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Selasa, (20/5/2025) setelah pemilik sepeda motor memergoki yang bersangkutan hendak melakukan pencurian sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah.

“Sekitar pukul 19.50 WIB korban memarkir kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E 3612 UP di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Sementara kunci kontak disimpan di dalam saku jaketnya, 10 menit kemudian, istrinya, Lia Amalia, melihat lampu motor menyala dan kendaraan tersebut tampak bergeser ke arah teras samping rumah,” papar Kapolsek.

Karena curiga, Lia langsung memanggil suaminya Madina, memberitahukan kalau lampu sepeda moptornya dan posisinya di samping rumah.

Madina segera keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya tengah didorong pelaku berjarak 3 meter dari posisi semula

Sadar aksinya dipergoki, pelaku langsung kabur. Namun warga sekitar yang mengenali pelaku sebagai HSN langsung bergerak cepat melakukan pencarian. Polisi yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Blok Selasa.

“Pelaku sempat berusaha membawa kabur motor korban, namun upaya itu gagal karena cepatnya respon dari istri korban dan warga sekitar. Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sumberjaya,” ujar Adeng .

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E 3612 UP, STNK dan BPKB asli, kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kejadian tersebut.

Pelaku HSN kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian.(Tat)

Related Articles

Back to top button