Pendidikan

Pemotongan Dana PIP SMP Negeri di Cirebon Dilaporkan ke Kejaksaan

kacenews.id-CIREBON-Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mengemuka, kali ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon.
Kuasa hukum korban, M Taufik menjelaskan, pihaknya telah mendampingi dua orang tua siswa untuk melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
“Tadi kami dampingi dua orang tua siswa dari SMP untuk melakukan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana PIP,” jelasnya, saat ditemui usai pelaporan, Senin (19/5/2025).
Taufik menjelaskan, setiap siswa menerima dana sebesar Rp750.000, namun dipotong Rp150.000 setelah diminta menandatangani surat pernyataan.
“Surat itu menyatakan, jika ditandatangani, siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya,” jelasnya.
Namun, pada pencairan berikutnya, Taufik menambahkan bahwa para orang tua justru tidak lagi menerima dana PIP.
“Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah, mereka diberitahu bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari sekolah. Bahkan, ada siswa yang hanya menerima separuh dari dana yang seharusnya diterima,” imbuhnya.
Ia berharap dari para orang tua agar sistem penyaluran dana pendidikan di Kota Cirebon diperbaiki.
“Tujuan dari program PIP ini kan untuk membantu anak-anak sekolah agar bisa terus belajar. Jangan sampai malah jadi lahan penyimpangan,” tegas M Taufik.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Gema yang menerima laporan menyatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
“Secara modus, memang terlihat mirip dengan kasus di SMA 7 sebelumnya. Namun kita masih harus memintai keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan,” katanya.
Gema menambahkan, pihak kejaksaan telah resmi menerima laporan tersebut dan akan menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Apakah nanti ditangani di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) atau melalui mekanisme lain, kita masih menunggu disposisi,” tambahnya.
Meski demikian, Gema menyebut bahwa proses tersebut biasanya tidak memakan waku lama.
“Kita (Kejaksaan) belum bisa memastikan ya berapa lama karena itu menunggu disposisi juga dari pimpinan langkah-langkah yang harus kita ambil itu, seperti apa. Tetapi, biasanya sih tidak lama sekitar satu atau dua hari kita sudah mendapatkan petunjuk harus bagaimana,” pungkasnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button