Polres Cirebon Kota Tetapkan Pelaku Cabul di Rumah Sakit Jadi Tersangka

kacenews.id-CIREBON- Polres Cirebon Kota menetapkan seorang mantan perawat di RS Pertamina berinisial DS (41 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak berusia 16 tahun.
Seperti diketahui, kasus ini viral beberapa waktu lalu dan menjadi atensi publik. Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari kejadian pada 21 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025.
Sebelum laporan masuk ke kepolisian, pihak rumah sakit sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali tanpa menghasilkan penyelesaian hukum. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka.
“Korban merupakan pasien perempuan berusia 16 tahun, sedangkan tersangka DS adalah seorang perawat laki-laki berusia 41 tahun. Berdasarkan bukti dan keterangan 24 saksi serta 15 dokumen termasuk notulen mediasi dan jadwal piket, kami menetapkan DS sebagai tersangka,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Modus DS saat akan melakukan pelecehan seksual adalah dengah mengganti infus korban yang saat itu dirawat di RS Pertamina di ruang isolasi tanpa ditunggui keluarga. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus.(Fan)