Ragam

Ketika Pasien Tak Lagi Aman

KASUS dugaan pelecehan seksual terhadap remaja disabilitas berusia 16 tahun oleh seorang oknum perawat di RS Pertamina Cirebon bukan sekadar pelanggaran etik profesi.
Ini adalah pengkhianatan atas nilai-nilai kemanusiaan dan kepercayaan paling dasar yang diberikan pasien terhadap tenaga medis.

Ruang perawatan — apalagi ruang isolasi — seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh empati bagi siapa pun yang dirawat.
Namun, kasus ini justru memperlihatkan sisi gelap dunia keperawatan, di mana seorang pasien yang rentan malah menjadi korban kebiadaban oknum tenaga medis.
Lebih menyakitkan lagi, korban adalah gadis difabel, yang mengalami tekanan psikologis berlapis akibat trauma dan keterbatasan komunikasi.

Kepolisian yang telah menerima laporan dan memulai penyelidikan wajib bertindak tanpa kompromi. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan transparan, tidak hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga layanan kesehatan.

Di sisi lain, respons Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon patut diapresiasi dalam hal empati dan komitmen terhadap etika profesi.
Namun, pendampingan terhadap pelaku, meski bersifat administratif dan berdasarkan asas praduga tak bersalah, harus diimbangi dengan keberpihakan moral terhadap korban — terutama jika korban berasal dari kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas.

Organisasi profesi seperti PPNI harus berani melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat standar rekrutmen, pengawasan, serta pendidikan etik dan hukum profesi.
Jangan sampai profesi keperawatan yang mulia ini tercoreng oleh ulah segelintir oknum predator dalam seragam medis.

Kasus ini bukan hanya persoalan individu.
Ini adalah alarm keras bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia bahwa prosedur keamanan pasien — terutama pasien perempuan, anak, dan disabilitas — masih rapuh dan butuh reformasi menyeluruh.

Kita tidak boleh lagi memberikan ruang toleransi terhadap pelecehan seksual dalam sistem kesehatan. Apalagi jika dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga nyawa dan martabat manusia.***

Related Articles

Back to top button