CirebonRaya

Heboh, Pasien Rumah Sakit di Cirebon Cabuli Gadis di Ruang Rawat

Direktur RS Pertamina Cirebon: Pelaku Sudah Dipecat

kacenews.id-CIREBON-Kasus asusila mengguncang dunia perawat di Cirebon. Korbannya seorang gadis disabilitas, berusia 16 tahun. Pelaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani perawatan di ruang ICU RS Pertamina.
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Selasa, (13/5/2025), Pelaku diduga kuat oknum perawat berinisial DS, berusia 31 tahun. Peristwa tersebut pun telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Dipereoleh informasi, dugaan kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas ini terjadi ketika korbaan sedang menjalani perawatan di ruang isolasi karena menderita penyakit infeksi bagian dalam yang menimbulkan gangguan pernapasan.
Korban menjalani perawatan sejak 20 hingga 26 Desember 2024. Selama periode perawatan tersebut, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum perawat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan sedang dilakukan secara mendalam. “Ya benar, kami saat ini tengah mengusut kasus tersebut,” ujar Eko kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka terdiri dari pihak rumah sakit, keluarga korban, dan rekan kerja terlapor.
“Kami tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan anak di bawah umur,” ujar dia.
Ketua Komnas PA Cirebon Raya Siti Nuryani kepada wartawan mengatakan, korban mengalami tekanan mental berlapis baik akibat pelecehan seksual maupun karena kehilangan akses pendidikan.
Korban kini mulai menjalani proses pemulihan kejiwaan dengan pendampingan intensif dari Komnas PA. Korban memiliki keterlambatan dalam berbicara, namun masih bisa memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.
Sementara itu ibu korban, NH, menuturkan, mengetahui pelakunya adalah oknum perawat setelah anaknya bercerita. Korban bahkan menunjuk oknum perawat yang melakukannya. Ketika memiliki kesempatan, ibu korban pun berhasil mengambil foto pelaku.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi dari pihak RS Pertamina Cirebon, terduga pelaku tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut. “Sejak 30 April 2025,” tutur Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, melalui keterangan tertulis.
Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunungjati Cirebon.
Bahkan, DPD PPNI Kabupaten Cirebon mengeluarkan peryataan resminya pada Sabtu 10 Mei 2025 terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunungjati Cirebon.
Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni menyebut sangat prihatin terkait kasus yang menyeret oknum perawat. Bahkan, pihaknya juga menyampaikan empati kepada semua pihak yang terdampak, khususnya kepada korban serta institusi layanan kesehatan terkait.
Selain itu, kata Eni, PPNI secara tegas menolak dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan etika profesi, termasuk tindakan kekerasan seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar keperawatan.
“Kami (PPNI,red.-) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara objektif, transparan, dan adil,” katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai organisasi profesi, lanjut Eni, PPNI memiliki mandat untuk menjalankan fungsi advokasi terhadap anggotanya.
Oleh karena itu, DPD PPNI Kabupaten Cirebon memberikan pendampingan dan perlindungan umum terhadap anggota yang sedang menghadapi persoalan hukum, sesuai dengan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
“Perlindungan ini bersifat administratif, pendampingan etik, hingga rujukan bantuan hukum jika diperlukan, sembari tetap mendukung proses klarifikasi yang objektif dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eni mengatakan DPD PPNI telah mengaktivasi langkah-langkah organisasi, termasuk verifikasi status keanggotaan, koordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Etik Keperawatan, serta pembinaan internal guna memastikan standar etik profesi tetap ditegakkan.
“Ke depan, DPD PPNI Kabupaten Cirebon berkomitmen memperkuat program pembinaan etik, profesionalisme, dan pendidikan hukum profesi keperawatan agar kasus serupa tidak terulang serta meningkatkan kapasitas perawat dalam menjalankan praktik yang berorientasi pada keselamatan dan kehormatan pasien,” katanya
Ia pun meminta seluruh pihak, khususnya media massa, untuk memberitakan secara berimbang terkait kasus tersebut.
“Pemberitaan harus seimbang dan tidak menghakimi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, demi menjaga integritas proses hukum dan martabat semua pihak,” pintanya.
Kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan remaja berkebutuhan khusus menceritakan dugaan pelecehan seksual oleh pria oknum perawat di RS Pertamina Cirebon kepada ibunya.
Pelecehan terjadi saat remaja tersebut dirawat di ruang isolasi RS Pertamina Cirebon pada Desember 2024 lalu. Namun, korban baru menceritakan peristiwa itu pada April 2025 lalu, hingga akhirnya ibu korban melaporkan oknum perawat ke Polres Cirebon Kota pada Mei 2025. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.(Junaedi)

Back to top button