Dugaan Ada Penyimpangan Anggaran, Warga Ujunggebang Adukan Perangkat Desa ke Polisi

kacenews.id-CIREBON-Langkah serius ditempuh warga Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, untuk menuntut transparansi dan pembenahan tata kelola pemerintahan di desa mereka.
Belum lama ini, sejumlah warga mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon guna menyerahkan dokumen pengaduan resmi terkait berbagai dugaan penyimpangan administratif.
Aduan tersebut tidak semata berisi keluhan, tetapi juga disertai data dan permintaan agar struktur pemerintahan desa disesuaikan dengan aturan terbaru.
Salah satu yang menjadi sorotan warga adalah penggunaan peraturan desa (perdes) yang sudah tidak relevan dan belum diperbarui hingga saat ini.
“Desa kami masih menggunakan perdes lama. Selain itu, struktur organisasi pun tidak sesuai regulasi tahun 2024. Masih ada jabatan staf, padahal yang sah hanya tenaga pendukung,” kata SN, perwakilan warga.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan adanya sejumlah pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, jika tidak ada perdes, tidak tercantum dalam APBDes, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka pungutan itu berpotensi menjadi pungutan liar.
“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat terbebani oleh pungutan tanpa dasar. Ini soal akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap desa,” tegas SN.
Langkah warga Ujunggebang ini mendapat sambutan dari DPMD. Nasrul, pejabat DPMD yang menerima aduan tersebut, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pembinaan dan evaluasi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kecamatan.
“Kalau tidak ada perubahan setelah pembinaan, kami akan turun langsung,” ujar Nasrul.
Tak berhenti di level kabupaten, warga juga telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon bahkan sudah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk anggota BPD setempat.(Mail)