Pemilu

PAW Belum Digelar, Hamzah Gugat KPU ke PN Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka belum dapat melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Hal itu karena masih menunggu putusan hukum tetap atas gugatan yang diajukan Hamzah di Pengadilan Negeri Majalengka. Bahkan hingga putusan dari kasasi ke Mahkamah Agung jika ada gugatan.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putera Utama, menegaskan, pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan yang diajukan Hamzah di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Karena itu, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD belum bisa dilaksanakan.

“Masalah PAW, kita tunggu dulu hasil gugatan seperti apa, baru setelah itu kita gelar,” ujar Teguh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/4/2025).

Teguh menjelaskan bahwa saat ini perkara gugatan tersebut masih pada tahap pembacaan tuntutan oleh penggugat, dalam hal ini Hamzah.

Belum ada putusan dari pengadilan. Bahkan, jika nantinya sudah ada putusan di tingkat PN Majalengka, proses hukum belum dinyatakan inkrah apabila salah satu pihak masih menempuh upaya hukum terakhir berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi, kita akan menunggu sampai putusan itu benar-benar inkrah,” tegasnya.

Terkait polemik tersebut, Teguh mengungkapkan bahwa KPU Majalengka sebelumnya sudah melakukan klarifikasi secara terpisah kepada DPC PDIP Majalengka dan Hamzah.

Tapi kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan argumentasi dan dasar hukum masing-masing.

“Secara aturan dalam PKPU, jika ada anggota dewan yang meninggal dunia, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak di bawahnya. Tapi masalahnya, calon penggantinya sudah dipecat dari partai. Ini yang menjadi persoalan,” jelasnya.

Saat ini, kata Teguh, Hamzah tengah melakukan upaya hukum, baik melalui Mahkamah Partai maupun melalui PN Majalengka. Oleh karena itu, KPU belum bisa melanjutkan proses PAW.

“Kita sudah cukup berpengalaman dalam urusan PAW ini. Terbaru, kasus Pak Sutrisno BE berjalan lancar. Tapi kali ini ada sedikit kendala karena adanya gugatan hukum. Kita hormati proses itu sebagai hak yang bersangkutan,” tambahnya.

Mengenai mekanisme PAW, Teguh menerangkan, usulan pertama diajukan oleh partai politik ke DPRD Majalengka.

Selanjutnya DPRD mengusulkannya ke KPU Majalengka untuk diverifikasi, kemudian hasilnya dikembalikan ke DPRD untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. SK pengangkatan PAW nantinya akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Jep)

Related Articles

Back to top button