CirebonRaya

Didemo Warga, Kuwu Desa Setu Kulon Diberhentikan Sementara

kacenews.id-CIREBON-Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jh diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentikan Jh berdasarkan keputusan Bupati Cirebon Nomor:400.10.2.2/???. 181 – DPMD/2025.
Kuwu Desa Setu Kolon, Hj resmi diberhentikan sejak tanggal 24 April 2025. Dalam surat keputusan Bupati Cirebon itu menerangkan, Jh selaku Kuwu Setu Kulon Kecamatan Weru tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 11 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.
Kemudian, melanggar larangan sebagai kuwu sebagaimana Pasal 17 huruf k Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu serta tidak melaksanakan tindak lanjut sanksi administratif, maka kepada yang bersangkutan perlu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kuwu.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu, bahwa kuwu diberhentikan sementara apabila tidak melaksanakan tindak lanjut sanksi administratif.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara saudara Jh dari jabatan Kuwu Setu Kulon.
Sementara itu, Camat Weru Kabupaten Cirebon, Hevazy Aldahary menyebut, dengan pemberhentian sementara itu, Kuwu Setu Kulon untuk memperbaiki atau menyelesaikan PR-PR yang menjadi PR inspektorat, terutama TLHP atau tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat dan laporan realisasi untuk segera diselesaikan.
“Itu poin-poin pentingnya, dikasih waktu tiga bulan. Tetapi, jika sudah penyelesaian TLHP itu, ya nanti akan dikembalikan atau kembali menjadi Kuwu. Terkait dengan APBDes, termasuk Dana Desa. Kalau nominal sih kita belum tahu, cuma ada beberapa poin yang diselesaikan,” sebut Alda, Kamis (23/4/2025).
Ditanya pelayanan di desa tersebut, camat menjelaskan, pihaknya akan memanggil BPD dan lembaga lainnya untuk melakukan musyawarah untuk menunjuk Plt sementara.
“Secepatnya kita isi untuk pelayanan pada masyarakat, dengan tidak adanya kuwu kan pelayanan terganggu,” jelas Alda.(Ja)

Related Articles

Back to top button