Ayumajakuning

Disdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, yang Ngeyel Bakal Disanksi

kacenews.id-KUNINGAN-Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta demi meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya pengguna kendaraan motor yang melibatkan peserta didik jenjang SD dan SMP, maka dipandang perlu dilakukan pengaturan sekaligus penertiban.

Disdikbud Kabupaten Kuningan yang kini tengah gencar merealisasikan Program Sekolahku Keren menerbitkan larangan penggunaan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bagi kalangan pelajar SD dan SMP. Surat Bernomor: 400.3/1052/Umum ditujukan kepada kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah.

“Kepala sekolah harus melarang peserta didik mengemudikan sepeda motor ke sekolah sehingga ketika berangkat atau pun pulang, bisa memanfaatkan angkutan umum sesuai jalur trayeknya,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, bagi peserta didik yang domisilinya jauh dan tidak terjangkau angkutan umum, bukan menjadi alasan untuk mengemudikan kendaraan sendiri tetapi alangkah bijaknya oleh orangtua/kakak/saudaranya yang sudah cukup umur sekaligus memiliki SIM diantar dengan menggunakan kendaraan.

Dalam menjalankan larangan mengemudikan kendaraan bagi anak SD dan SMP, dirinya menginstruksikan para kepala sekolah supaya berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi tentang keselamatan, keamanan dan pengawasan berkendara yang dalam pelaksanaannya harus melibatkan orangtua siswa.

“Berikan sanksi disiplin jika ada murid yang ngeyel ketahuan mengemudikan sepeda motor atau mobil ke sekolah,” ucapnya.

Uu menjelaskan kebijakan ini dilakukan dalam upaya melindungi para pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sesuai kewenangan daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menyarankan agar para siswa bersangkutan memanfaatkan jasa angkutan kota (Angkot) atau angkutan umum ketika berangkat ke sekolah.

Hal itu akan lebih memberikan rasa aman kepada para generasi bangsa yang tengah mencari ilmu untuk bekal di masa depan. Apalagi sesuai ketentuan aturan berlalu lintas, hanya warga yang sudah berusia 17 tahun sekaligus telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saja yang boleh mengemudikan kendaraan.(Yan)

Related Articles

Back to top button