Diprotes Warga Cikedung Indramayu, Pelaku Pencurian Ditahan Polisi

kacenews.id-INDRAMAYU-S (27 tahun) seorang maling warga Desa Amis, Kecamatan
Cikedung, Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap polisi. Semula dia
hendak kabur bersama istrinya menuju Jakarta usai mengetahui kegaduhan
warga di Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025).
Polisi menangkap S di
Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada
Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.S dihadirkan polisi ke hadapan publik yang menggelar konferensi pers
di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025). S tampak sudah mengenakan
baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim
AKP Hillal Adi Imawan menyatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan
pihaknya berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan polisi. Dari
laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk
memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti, hingga mengejar
pelaku yang akhirnya tertangkap.
“Secara estafet, kemarin warga
masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami
berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini
adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya.
Tertangkapnya S, Ari berjanji akan memproses hukum sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Selain tersangka, polisi juga mengamankan
barang bukti dari tangan S. Di antaranya dua unit ponsel, mutasi
rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri,
hingga akun judi online.
“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara, ” tegas Ari. (Ud).