Yihong Novatex Siap Beroperasi Kembali, Begini Kronologi PHK Massal

kacenews.id-CIREBON-Setelah sempat terhenti dan meninggalkan jejak PHK massal yang memukul banyak keluarga, PT Yihong Novatex Indonesia akhirnya bersiap memulai kembali aktivitas produksinya. Kabar ini membuka secercah harapan baru bagi para mantan karyawan yang selama ini menanti kejelasan nasib.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, memastikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mendapatkan informasi resmi terkait rencana beroperasinya kembali perusahaan tekstil yang sempat menyita perhatian publik itu.
Lebih dari sekadar kabar baik, pemda juga mendorong agar para pekerja yang sempat di-PHK diberi peluang untuk kembali bekerja.
“Kami berharap, rekrutmen ulang yang dilakukan bisa memprioritaskan para pekerja lama. Mereka sudah memiliki pengalaman dan memahami ritme kerja di perusahaan,” kata Hilmy.
Menurutnya, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses rekrutmen internal perusahaan. Namun, suara dan harapan masyarakat tetap harus diperjuangkan, terutama bagi mereka yang terdampak langsung dari keputusan PHK.
“Kami tahu, mungkin tidak semua bisa kembali diterima. Tapi setidaknya, sebagian dari mereka mendapat kesempatan. Apalagi, jika mereka tetap menjaga komunikasi yang baik dan profesional dengan manajemen,” imbuhnya.
Rencana pengoperasian kembali PT Yihong Novatex juga menjadi sinyal positif bagi dunia industri Kabupaten Cirebon yang sempat lesu akibat gelombang PHK dan penutupan pabrik.
Meski demikian, Hilmy menegaskan, tuntutan pekerja terkait hak pesangon tetap harus menjadi prioritas penyelesaian.
“Kami tegaskan, hak-hak pekerja harus diproses berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak bisa diabaikan. Itu menyangkut keadilan dan tanggung jawab hukum,” tegas Hilmy.
Ia juga berharap, ke depan tidak ada lagi relasi yang timpang antara pelaku usaha dan para pekerja. Menurutnya, hubungan industrial harus dibangun dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan, bukan relasi dominasi.
“Kalau dari awal hubungan dibangun dalam posisi berseberangan, sebagai objek dan subjek semata, potensi konflik akan terus muncul. Sebaliknya, kalau ada rasa saling percaya, maka ekosistem kerja dan investasi bisa tumbuh bersama,” ujarnya.
Suara Pekerja
Sementara itu, beredar informasi di media sosial (medsos) terkait aksi unjuk rasa eks karyawan yang disebut-sebut menuntut penutupan perusahaan. Perwakilan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, Suryana, meluruskan isu yang tengah ramai di medsos tersebut.
Menurut Suryana, informasi itu tidak benar dan menyesatkan. “Aksi yang beredar dengan membawa spanduk bertuliskan tutup PT Yihong itu adalah peristiwa lama, tepatnya terjadi pada tahun 2022, saat warga Kanci melakukan demo karena rekrutmen tenaga kerja tidak mengutamakan warga lokal,” tuturnya, Rabu (9/4/2025) malam.
Suryana menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan saat ini, yang berlangsung selama empat hari bukan untuk menutup perusahaan. Aksi tersebut, merupakan bentuk tuntutan pekerja agar 617 buruh dengan perjanjian kerja lisan diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT.
“Setelah nota pemeriksaan dari Wasnaker keluar, justru terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Pertama 20 orang, lalu 60 orang, dan terakhir 3 orang. Ini yang kemudian viral di masyarakat, seolah kami hanya merespons PHK tiga orang saja, padahal sebelumnya sudah ada PHK lain,” tegasnya.
Salah satu dari tiga pekerja yang di PHK secara sepihak adalah Dirman, yang telah bekerja sejak awal perusahaan berdiri. Ia bahkan ikut saat perusahaan mendapat order pertama kali sebanyak 500 pcs.
“Dirman adalah saksi hidup perjalanan awal perusahaan ini. Kinerjanya baik, absensi terjaga, penilaian mandor pun mendukung. Tapi perusahaan tidak mampu menjelaskan alasan PHK secara jelas,” kata Suryana.
Suryana menjelaskan, aksi mogok kerja bukan merupakan inisiatif serikat pekerja atau buruh. Aksi ini dipicu oleh arahan dari pengawas ketenagakerjaan yang merasa tidak diberi ruang oleh manajemen untuk mempertahankan hak-hak pekerja.
Permasalahan ini sendiri telah dilaporkan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kabupaten Cirebon pada 30 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 10 Februari lalu, menemukan adanya empat pelanggaran oleh PT Yihong, yakni keterlambatan pembayaran kompensasi selama tiga tahun. Adanya utang jam saat bahan baku tidak tersedia, namun tetap dihitung sebagai beban pekerja.
Status kerja tidak jelas (perjanjian lisan) bagi 617 pekerja. Peraturan perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan selama tiga tahun beroperasi. Tuntutan para pekerja mencakup penghapusan utang jam, pembayaran kompensasi yang tertunda, pengangkatan 617 pekerja menjadi karyawan tetap, serta penyampaian peraturan perusahaan secara resmi kepada seluruh karyawan.
“Aksi kami murni memperjuangkan hak, bukan untuk menutup perusahaan seperti yang ramai dibicarakan di medsos,” pungkasnya.
Tak Dapat THR
Di bagian lain, tokoh pemuda Desa Kanci Kecamatan Astanajapura, Deden Iskandar mengungkap PHK yang dilakukan perusahaan sangat berdampak pada pekerja, apalagi saat itu, jelang Idul Fitri.
“Pekerja tentunya sangat menginginkan adanya tunjangan hari raya (THR), namun secara sporadis mem-PHK seluruh karyawan dan karyawan tak dapat THR,” katanya, Kamis (10/4/2025).
Deden menjelaskan, pendirian pabrik yang diduga belum berizin hingga akhirnya beroperasi tentunya menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan usaha. Bahkan, seakan semena-mena dalam memberhentikan karyawan. “Kami tidak anti investor, tapi dinas terkait seharusnya lebih tegas pada perusahaan untuk menaati aturan yang berlaku. Jika memang belum lengkap, lebih baik jangan diberikan izin pada perusahaan tersebut dan coba lihat, tidak ada papan nama perusahaan,” jelasnya.
Deden menceritakan, ribuan karyawan pabrik di-PHK dengan dalih perusahaan merugi, karena orderan ditolak. Padahal, karyawan telah maksimal dalam bekerja.
“Informasinya, karyawan demo menuntut diangkat menjadi karyawan tetap dan karena demo tersebut, mereka dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Sebagai aksi solidaritas, karyawan lain melakukan aksi yang sama (demo) dan jelang Idul Fitri, seluruh karyawan di-PHK. Ini jelas, sebagai bentuk kesewenangan perusahaan,” tegasnya.
Dirinya mengharapkan, dinas terkait agar lebih tegas pada perusahaan yang belum berizin dan membela tenaga kerja yang merasa kurang dihargai perusahaan. Selain itu, pengusaha harus memperhatikan warga dan lingkungan sekitar.
“Tentunya kami sangat menginginkan perusahaan tersebut kembali beroperasi, karena mendongak ekonomi warga sekitar. Asalkan, perizinan ditempuh sesuai prosedur dan berdampak positif bagi warga juga lingkungan sekitar,” pungkas Deden
Sekadar informasi, jelang Idul Fitri 2025 lalu, ribuan buruh berunjuk rasa di depan PT Yihong Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Dalam aksinya, buruh menuntut dipekerjakan kembali sebagai tenaga kerja yang di-PHK pihak perusahaan.
Aksi berlangsung di halaman pabrik setempat, massa langsung berorasi dan membentangkan spanduk, agar pekerja yang di-PHK sekitar 1.126 orang dipekerjakan kembali.(Mail/Jak/Pra