Ragam

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Gianyar Bali, Para Pelaku Terancam Enam Tahun Penjara

kacenews-BALI-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Gianyar, Provinsi Bali, belum lama ini, dengan total barang bukti yang dioplos mencapai 1.616 tabung gas.

Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat, termasuk warga di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), yang berharap aparat kepolisian juga mengusut dugaan praktik serupa di daerah mereka.

Kasus di Bali terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan menangkap sejumlah tersangka yang mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku melibatkan pembelian gas 3 kg subsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke tabung yang lebih besar menggunakan pipa besi dan es balok sebagai pendingin.

“Para pelaku ini mendapatkan keuntungan hingga Rp650 juta per bulan dari aktivitas ilegalnya. Total keuntungan selama operasi berlangsung diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar,” ungkap Brigjen Nunung.

Di dalam penggerebekan di Gianyar, polisi menyita berbagai alat pengoplosan, ratusan tabung gas, kendaraan operasional, hingga buku catatan transaksi. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Warga Ciayumajakuning Desak Polisi Bertindak

Keberhasilan Polri membongkar praktik pengoplosan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Namun, mereka juga menyoroti maraknya dugaan kasus serupa di wilayah Ciayumajakuning yang belum tersentuh hukum.

“Gas elpiji untuk rakyat pun dioplos, apalagi yang bersubsidi. Kalau tidak percaya, coba cek di lapangan, mayoritas tidak sesuai takaran,” ujar M. Ibin Nugraha, warga Majalengka, yang mengaku resah dengan praktik kecurangan yang sudah lama terjadi.

Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengungkap praktik pengoplosan gas di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

“Luar biasa Mabes Polri berhasil membongkar kasus di Bali. Kalau bisa, wilayah Ciayumajakuning juga ditindak tegas karena sudah meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Yayat Nurul Hidayat. Menurut dia, kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi itu harus menjadi perhatian serius, terlebih jelang hari raya Idul Fitri 2025, di mana permintaan masyarakat meningkat dan rawan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kami meminta aparat kepolisian segera bergerak mengusut jika ada dugaan pengoplosan gas di wilayah Ciayumajakuning. Razia untuk melindungi masyarakat kecil, agar gas yang dibeli itu benar-benar tidak dioplos oleh oknum tak bertanggungjawab,”katanya.***

Related Articles

Back to top button