Ayumajakuning

Miris, Penghasilan Bertambah, Ratusan Guru Cantik di Kuningan Gugat Cerai Suami

KABAR mengejutkan datang dari Kabupaten Kuningan. Terjadi fenomena yang cukup menghebohkan, karena ratusan aparatur sipil negara (ASN) termasuk dari
kalangan tenaga pendidik guru wanita di semua tingkatan meminta cerai kepada suaminya.

Ketika masih berstatus tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau pun sekolah, mereka didukung sekaligus dibantu oleh pasangannya untuk tetap semangat bekerja dalam upaya mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Namun, setelah penghasilannya bertambah menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), apalagi yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), perjuangan di kala susah dengan pasangannya terlupakan.

ASN perempuan tersebut malah banyak yang mengajukan perceraian karena melihat pula di lingkungan pekerjaannya ada orang yang lebih keren sekaligus mapan.

“Khusus di lingkup sekolah saja, tercatat tahun 2024 ada 52 guru perempuan yang minta
cerai. Dan 70 persennya diakibatkan telah keterima menjadi PPPK dan PNS. Bahkan di tahun
2025 ini pun, sudah ada 19 permohonan mengajukan cerai dari pihak sang istri,” ujar Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana.

Trend seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja sehingga harus diantisipasi agar virusnya tidak terus menyebar. Maka dari itu, dalam menerapkan Program Sekolahku Keren, pihaknya akan memberlakukan sebuah inovasi yang diberi nama rumah guru atau ruang peningkatan mutu dan akhlak guru.

Program ini menyediakan wadah bagi guru beserta kepala sekolah untuk memperkuat nilai spiritual dan karakter supaya mereka menjadi teladan bagi peserta didik.

Melalui peningkatan mutu dan akhlak, guru diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, menanamkan nilai moral yang kuat serta mengintegrasikan aspek spiritual dalam pembelajaran.

Di samping itu, melalui program ini pun mendorong profesionalisme guru dalam kepemimpinan dan pendidikan berbasis karakter guna menghasilkan lulusan yang cerdas, berakhlak mulia sekaligus berintegritas.

Kegiatan rumah guru dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan nara sumber dari lokasi yang sesuai. Kegiatannya minimal 6 bulan sekali di luar kegiatan belajar mengajar (KBM) karena merupakan bagian dari e-kinerja.

Seluruh guru beserta kepala sekolah wajib mengikuti kegiatan rumah guru. Sebab, nantinya bersertifikat dengan ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.

“Upaya ini untuk meminimalisir tindakan-tindakan guru yang tidak terpuji termasuk permasalahan perceraian. Ditambah lagi, terkadang ada saja oknum yang melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.

Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi langkah yang dilakukan Disdikbud karena ketika dirinya masih menjadi sekretaris daerah (sekda) sering menangani pengajuan perceraian ASN dan paling banyak dari kalangan guru wanita.

Semoga dengan adanya Program Rumah Guru bisa meminimalisir permasalahan tersebut sekaligus
meningkatkan karakter yang baik.(Ya)

Related Articles

Back to top button