Finansial

Dalam Lima Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, SAMSAT Himpun Rp 2,4 Miliar

kacenews.id-MAJALENGKA-Sejak diluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ada sebanyak 8.254 orang wajib pajak yang datang ke SAMSAT untuk membayar pajak kendaraannya yang telah menunggak lebih dari satu tahun.

Selama 5 hari pemutihan pajak dilakukan Samsat Kabupaten Majalengka berhasil menghimpun dana pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2.493.800.400.

Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R menyebutkan, selama lima hari pelaksanaan pemutihan pembayaran pajak kendaraan bernotor atau mulai Tanggal 20 hingga 24 Maret 2025 tercatat peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan atau mencapai 8.254 orang.

Related Articles

“Selama lima hari tercatat wajib pajak yang patuh membayar mencapai 8.254 kendaraan bermotor atau jauh melebihi dari hari biasanya yang setiap harinya hanya ratusan orang,” ungkap Dwi Yudhi Ginanto .

Nilai uang pajak yang dibayarkan selama lima hari pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, tercatat sebesar Rp 2.493.800.400. Para penunggak pajak bahkan berusaha membayarkan pajaknya di hari libur Sabtu dan Minggu.

“Dengan pemutihan pajak ini animo masyarakat untuk membayat pajak demikian tinggi,” ungkap Dwi.

Sunanto salah seorang penunggak pajak kendaraan roda empat selama 3 tahun mengatakan, tahun ini dirinya membayar pajak kendaraan yang digunakannya untuk usaha serfis barang elektronik sebesar Rp 750.000.

Awalnya dia sempat akan membayar pajak namun mengalami kendala karena nomor rangka kendaraanya telah hilang terkena las, sementara petugas samsat tetap mewajibkannya agar nomor rangkanya di gesek.

Karena sulit akhirnya dia memilih untuk tidak membayar pajak, serta pertimbangan lainnya karena kendaraan tidak pernah dipergunakan untuk bepergian jauh.

“Wajar saja lah awalnya mibil yang dipakai in ikan angkot Bandung, rusak dilas ya nomor rangka habis. Alhamdulillah sekarang punya plat nomor baru dan STNK baru,” katanya.

Hal senada disampaikan Edi pemilik kendaraan roda empat yang telah menunggak beberapa tahun karena KTP pemilik lama asal Bandung tidak ada.

“Sekarang bisa bayar pajak oleh Gubernur sekarang, coba dari dulu dilakukan seperti ini,” kata Edi.

Seperti diketahui, pemutihan dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarkan hingga tahun 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan tahun 2025 di periode waktu yang sudah ditetapkan.(Ta)

Related Articles

Back to top button