Opini

Zakat Petani

Oleh: Sukanda Subrata SPd
Penulis Lepas Cirebon

Zakat adalah memberikan beberapa bagian harta kepada orang yang berhak menerimanya.Beberapa bagian di sini tentu ada kriterianya sebagai patokan si pemberi zakat utnuk mengeluarkan hartanya.Untuk Zakat harta benda emas perak misalnya, jika sudah punya emas sekian gram maka wajib mengeluarkan zakatnya. Atau zakat harta hasil bumi (padi) jika sudah mencapai sekian gram. Hitungan mudahnya petani punya 100 kg maka zakatnya 5 persen atau 10 gram. Hitungan 5 persen itu besar jika kita punya satu ton maka zakatnya 50 kg, jika 10 persen zakatnya 100 kg. Jika harga gabah kering giling diuangkan menjadi Rp 350.000 dan Rp 700.000. Ini untuk satu kali panen. Hitung jika dua kali panen, sudah berapa rupiah? Mari bandingkan dengan zakat fitrah yang hanya 2,5 Kg beras. Jika diuangkan Rp 40.000 saja.

Teranyata petani kita secara tidak langsung telah berkontribusi besar terhadap agama Islam. Petani jika habis panen juga memberikan sodaqoh beras kepada tetangga sekitar dan keluarganya yang tidak punya sawah. Jika dihitung secara matematika, ternyata bertani itu kurang menguntungkan, karena pendapatan dikurangi biaya modal pengeluaran hasilnya tidak seberapa.Hasil yang tidak seberapa itu dibagi empat bulan maka jatuhnya sehari berapa rupiah.

Lalu apa yang petani cari jika hasilnya tidak menguntungkan secara finansial? Yang meraka cari adalah barokah dan ketenangan hati. Dengan menggarap sawah, petani bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi orang lain sebagai pembajak, tanam padi, menyaingi rumput dan tenaga transportasi padi dari sawah ke rumah. Seorang petani merasa bangga melihat hasil padi yang bagus dan berlimpah seraya beryukur kepada Allah Swt yang telah memberikan rezeki selama ini, bayangkan bibit padi yang ketika disemaikan yang kurang lebih 50 kg bisa menghasilkan padi berlipat ganda. Di sinilah kemurahan Allah yang nyata.

Zakat petani sayangnya penulis jarang melihat secara langsung, sementara sodaqoh berbagi beras kepada tetangga penulis sering melihat bahkan sempat kebagian. Mungkin di tempat lain para petani sudah melakukannya. Ada beberapa kemungkinan mengapa para petani jarang membayarkan zakatnya. Pertama, mereka tidak tahu bahwa tanaman padi itu ada zakatnya. Kedua, mereka tahu, hanya tidak tahu bagaimana tatacara mengeluarkan zakat padinya.Ketiga, mereka sudah tahu namun punya teknis tersendiri dan yang keempat tidak atau belum percaya kepada petugas zakatnya.

Jadi tugas para ulama lah yang memberian pembinaan dan sosialisasi kepada para petani perihal zakat padi. Para petani juga sepertinya tidak sungkan membayar zakatnya jika sudah paham dalil zakat, penggunaan zakat dan seterusnya.
Hati hati hingga kini masih banyak pandangan keliru tentang zakat.Orang pintar memerintahkan zakat namun yang bersangkutannya belum pernah terlihat berzakat dan seterusnya.***

Related Articles

Back to top button