Finansial

Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Warga Padati Kantor Samsat Sumber Kabupaten Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Ratusan warga memadati kantor Samsat Sumber Kabupaten Cirebon untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Warga memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno menyebut, program penghapusan denda pajak motor ini sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat, khususnya warga Jawa Barat sesuai dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kami melihat animo masyarakat sangat tinggi. Antrean di Samsat Sumber cukup membludak, menunjukkan antusiasme warga dalam memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Samsat Sumber, jumlah wajib pajak yang datang meningkat hingga 50 persen dibandingkan hari-hari biasa. Jika biasanya hanya sekitar 600 orang per hari, kini jumlahnya melonjak menjadi 900 orang.

Menurutnya, potensi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon terbilang besar, namun masih banyak warga yang mengalami keterlambatan pembayaran.

“Oleh karena itu, selain sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terbantu secara finansial tetapi juga turut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.

“Bagi warga Kabupaten Cirebon, program ini menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda,” katanya.

Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, awalnya kebijakan itu akan berlaku pada 11 April nanti. Namun, Pemprov Jabar ingin memberi kado lebaran bagi warganya dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan.

“Untuk itu, tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi, saya ingin semua warga Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya sudah lengkap dibayar,” jelasnya.

“Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 – 6 Juni 2025,” tandasnya.

Salah satu warga yang merasakan manfaat program ini adalah Abdul (39 tahun), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Ia mengaku program ini sangat membantunya karena pajak kendaraan sepeda motornya telah menunggak selama lima tahun.

“Kebantu banget sama program begini, pajak motor saya udah tiga tahun nunggak,” ujar Abdul.

Dengan adanya penghapusan denda, Abdul hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya tanpa tambahan denda keterlambatan. Menurutnya, program ini sangat meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Jadi sangat ringan banget, yang harusnya bayar Rp 1,1 juta cuma bayar Rp 400 ribu,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button